SOLO, blog.skitdeva.com
– Masih kerap terjadi kecelakaan di pelintasan sebidang antara kereta api dan kendaraan bermotor.
Hal ini menandakan adanya sistem lalu lintas yang belum sempurna.
Budiyanto, pemerhati masalah transportasi dan hukum, mengatakan, sesuai Undang-undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, setiap pengguna jalan wajib mendahulukan kereta api di perlintasan sebidang untuk menghindari kecelakaan dan kerugian besar.
“Untuk mencegah terjadinya kecelakaan antara kereta api dengan pengguna jalan lain, pemerintah berkewajiban membangun prasarana perlengkapan pelintasan dan fasilitas pendukungnya, misal sinyal, sirene, lonceng, dan tanda isyarat lainnya,” ucap Budiyanto mengutip
blog.skitdeva.com
, Jumat (14/3/2025).
Sayangnya, masih ada saja pelintasan kereta api yang belum dilengkapi dengan sarana dan prasarana tersebut.
Sehingga, mengandalkan pemberian fasilitas tersebut dari pemerintah saja dirasa kurang bijak.
Director Japan Indonesia Driving School (JIDS) Bowo Kristianto mengatakan, di Jepang ada aturan unik.
Meski terkesan sepele, bila diterapkan dengan penuh tanggung jawab, bisa mencegah dari kecelakaan.
“Salah satunya, ada aturan setiap pengendara wajib berhenti sejenak menjelang menyeberangi pelintasan kereta api. Tujuannya tentu saja untuk melihat kondisi di sekitar,” ucap Bowo kepada
blog.skitdeva.com
, belum lama ini.
Bowo mengatakan, baik kondisi ada kereta atau tidak ada yang mau melintas, setiap pengendara harus berhenti agar saat melintasinya dalam kondisi aman.
“Bukan hanya menjadi budaya, itu juga menjadi aturan lalu lintas. Bila didapati tidak berhenti sebelum menyeberang pelintasan kereta api, kamera di sana akan menindak tegas pelanggar,” ucap Bowo.
Meski terkesan sepele, menurut Bowo, kebiasaan tersebut dapat memberikan keselamatan lebih dalam berlalu lintas.