PURWOREJO,
– Direktur RSUD RAA Tjokronegoro, Dony Prihartanto, menyampaikan pendapat mengenai pemogokan kerja yang dijalankan oleh dua dokter karena gaji mereka untuk layanan medis sangat rendah.
Dony menyatakan bahwa kebijakan penggajian di rumah sakit tersebut berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) yang dikeluarkan pada tahun 2022, sedangkan ia baru menjabat sebagai pemimpin rumah sakit ini sejak awal tahun 2023.
“Pada saat menerapkan suatu sistem remunerasi di hampir semua tempat tentunya akan ada berbagai masalah dan penyesuaian yang dibutuhkan, seperti halnya di RSUD RAA Tjokronegoro. Sejak tahun 2023 kami telah mencoba untuk memastikan bahwa pelaksanaan pada bagian layanan medis dapat ditingkatkan,” kata Dony dalam pernyataannya hari Rabu (19/3/2025).
Akui Gaji Jasa Layanan Masih Rendah
Dony tak menyangkal bahwa protes kerja sama ini muncul karena sistim penggajian untuk layanan yang masih di bawah standar.
“Saya mengerti perasaan mereka karena saya juga seorang dokter. Lihat saja data tersebut, tentu membuat kami terkejut, termasuk diriku sendiri,” ucapnya.
Menurut dia, layanan medis di RSUD RAA Tjokronegooro memiliki variasi yang lumayan baik dan sekarang sedang dalam tahap pendistribusian. Tahap ini cenderung lebih sensitif terhadap kritikan lantaran berkaitan dengan penyerahan atau pembagian layanan ke para pengguna jasa tersebut.
Untuk itu, pihak rumah sakit telah mengajak para dokter untuk mencermati besaran nilai jasa yang diterima. Hasilnya, ditemukan angka-angka yang tidak wajar dalam distribusi upah.
BPJS Kesehatan serta Masalah Terkait Pembayaran
Dony menyebutkan bahwa 85% dari total pasien di RSUD RAA Tjokronegoro merupakan peserta JKN BPJS Kesehatan.
Sistem penggantian dana BPJS tidak sesuai dengan tarif rumah sakit, tetapi ditentukan oleh paket klaim.
Sebagai contoh, bagi pasien yang menghadapi kondisi serupa namun biaya perawatan di rumah sakit cukup besar dikarenakan adanya banyak intervensi medis, sedangkan jumlah klaimnya tetap tak berubah. Maka secara otomatis kami akan menyesuaikannya sesuai dengan klaim tersebut,” terangnya.
Dampak dari sistem tersebut, sejumlah dokter mendapatkan jumlah honor untuk layanan medis yang mencengangkan dan dinilai sebagai sesuatu yang tidak seimbang.
Rumah Sakit Buka Ruang Diskusi
Dony menegaskan bahwa manajemen rumah sakit sudah dan akan terus membuka ruang diskusi dengan para dokter untuk mencari solusi terbaik.
“Kita akan mengadakan rapat besok dengan sejumlah dokter, dan hal ini perlu disampaikan kepada mereka secara bersamaan. Meski sistemnya telah terbentuk, namun masih diperlukan penyesuaian agar semua aspek dapat berjalan dengan tepat serta mencerminkan hak setiap pihak,” jelasnya.
Ia bersyukur bahwa setelah aksi mogok, kini manajemen dan para dokter telah mencapai titik kesepahaman untuk duduk bersama membahas solusi ke depan.
Meskipun prosesnya membutuhkan waktu yang panjang, Dony berharap sistem remunerasi di RSUD RAA Tjokronegoro bisa lebih adil bagi seluruh tenaga medis.
Aksi Mogok Berlangsung Sepekan
Tindakan strike yang dilakukan oleh dua dokter di RSUD Tjokronegoro sudah dimulai sejak Kamis (13/3/2025). Dokter tersebut direncanakan akan melanjutkan tugas mereka pada Kamis (20/3/2025) usai mengadakan pertemuan dengan pihak rumah sakit serta Wakil Bupati Purworejo.
“Pemogokan telah dimulai sejak hari Kamis. Kami berencana untuk mengadakan pertemuan dengan pihak rumah sakit pada hari Rabu, dan pada Hari Kamis kita akan memulai layanan bagi para pasien lagi,” jelas Dr. Aziz, seorang spesialis bedah di RSUD Tjokronego, Selasa (18/3/2025).
Dr. Aziz menyebutkan bahwa gaji periksa yang didapat dokter untuk merawat pasien luar rumah hanya sekitar antara Rp 3.000 hingga Rp 8.000.
“Sesuai slip yang kami peroleh, jasa medis untuk pasien rawat jalan hanya dihargai Rp 3.000 hingga Rp 8.000,” jelasnya.
Untuk pasien perawatan inap, terutama anggota BPJS Kesehatan, bayaran atas layanan medis juga sangat rendah walaupun tugasnya beresiko tinggi.
Misalnya saja dalam kasus operasi usus buntu yang telah pecah dan bertahan selama tiga jam, dokter hanya menerima bayaran sebesar Rp 100.000.
“Berapakah kita diberi kali ini? Rp 100ribu. Apakah jumlah tersebut pantas?” tanya Dr. Aziz.
Peristiwa serupa pun berlaku untuk prosedur caesar, yang dibayar sebesar antara Rp 200.000 hingga Rp 300.000, walaupun mempunyai tingkat resiko yang cukup tinggi.
“Bahkan klaim BPJS Kesehatan tidak segitu kecil,” katanya.