– Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) telah melakukan revisi efisiensi anggaran pada tahun 2025.
Wakil Menteri PKP, Fahri Hamzah menyampaikan, sebelumnya Kementerian PKP mendapat pemangkasan senilai Rp 3,661 triliun dari pagu anggaran Rp 5,274 triliun, sehingga menyisakan pagu anggaran setelah efisiensi sebesar Rp 1,613 triliun.
Namun, selanjutnya ada rekonstruksi anggaran kementerian/lembaga. Sehingga terdapat perubahan anggaran yang dipangkas.
“Berdasarkan hasil rekonstruksi anggaran, telah ditetapkan target efisiensi untuk Kementerian ??? dari Rp 3,661 triliun, turun menjadi Rp 1,812 triliun. Sehingga pagu anggaran Kementerian PKP tahun 2025 menjadi Rp 3,462 triliun,” ujar Fahri dalam Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi V DPR RI pada Rabu (13/2/2025).
Pagu anggaran Kementerian PKP setelah rekonstruksi efisiensi yang baru sebesar Rp 3,462 triliun itu nantinya akan difokuskan ke dua hal, yaitu Program Dukungan Manajemen senilai Rp 671,05 miliar, dan Program Perumahan dan Kawasan Permukiman senilai Rp 2,791 triliun.
Adapun Program Dukungan Manajemen terbagi lagi dalam dua prioritas, yaitu gaji dan tunjangan, serta layanan operasional.
Sementara untuk Program Perumahan dan Kawasan Permukiman terbagi dalam dua program, yaitu program fisik sebesar Rp 2,707 triliun dan non-fisik (regulasi, monitoring, evaluasi dan supervisi) Rp 84,17 miliar.
(MYC) Rusun IKN, MYC Rusun DOB, MYC Rusun Reguler, Revitalisasi Rusun, Tunggakan Hunian Tetap Pasca-bencana, Sanitasi, Penanganan Kawasan Kumuh, PSU, serta Rusun dan Rusus Reguler 2025.
Lanjut Fahri, terkait hasil rekonstruksi efisiensi anggaran ini, Kementerian PKP meminta persetujuan Komisi V DPR RI untuk kemudian melaporkan kembali kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
“Untuk selanjutnya kami meminta untuk memperoleh persetujuan dari Komisi V, dan melakukan revisi efisiensi anggaran kepada Ditjen Anggaran paling lambat 21 Februari 2025,” pungkasnya.