blog.skitdeva.com
– Beberapa waktu lalu beredar video petugas Dishub melakukan pengawalan terhadap mobil pribadi.
Video viral tersebut diunggah oleh akun Instagram @dashcam_owners_indonesia.
Terlihat dalam video, petugas Dishub melakukan pengawalan terhadap kendaraan sipil dengan pelat nomor B 1731 ZZR.
Tak cukup itu, mobil yang dikawal tersebut juga terlihat menggunakan lampu strobo di bagian grille.
Budiyanto, pengamat masalah transportasi dan hukum, mengatakan, pengawalan bukan saja semata mengantarkan objek yang dikawal sampai tujuan dengan aman dan lancar.
Tapi, lebih pada kewajiban, kewenangan, dan tanggung jawab.
“Karena dalam proses pengawalan ada tindakan upaya paksa yang akan dilakukan oleh pengawalan dan dapat berkonsekuensi terhadap masalah-masalah hukum,” ujar Budiyanto dikutip dari Kompas.com (14/3/2025).
“Apalagi, dalam pengawalan terhadap pengguna jalan yang memperoleh hak utama, sering kali merampas hak orang lain yang bersifat sementara,” kata Budiyanto.
Misal, Budiyanto menambahkan, pengguna jalan yang berada di simpang yang terpasang Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL).
Saat lampu menunjukkan warna hijau, seharusnya secara normatif bisa melanjutkan perjalanan.
Namun, hal tersebut terpaksa ditunda, karena memberikan prioritas perjalanan kepada pengguna jalan yang memperoleh hak utama.
“Terjadi perampasan hak orang lain walaupun sifatnya sementara. Dan kewenangan pengawalan berada pada pihak Kepolisian sesuai yang diamanahkan oleh Undang-Undang No. 2 tahun 2002 tentang Kepolisian dan Undang-Undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ),” ujar Budiyanto.
“Kewenangan diskresi juga diatur dalam beleid yang sama, khususnya Pasal 18 UU No. 2 tahun 2002 tentang Kepolisian dan Pasal 104 UU No. 22 tahun 2009 tentang LLAJ,” kata Budiyanto.
Ia mengatakan, dalam Undang-Undang Kepolisian menyebutkan bahwa untuk kepentingan umum, petugas Kepolisian dapat melakukan tindakan sesuai dengan penilaian sendiri.
Kemudian dalam Pasal 104 UU LLAJ disebutkan bahwa dalam keadaan tertentu, petugas Kepolisian dapat memerintahkan arus lalu lintas jalan terus, berhenti, mempercepat, mengalihkan, dan sebagainya.
“Ada upaya paksa dalam proses pengawalan. Upaya yang dilakukan oleh petugas Polri yang melakukan pengawalan tersebut tidak melanggar Undang-Undang, karena menjalankan amanah Undang-Undang,” ujar Budiyanto.
Menurutnya, jika ada pihak lain melakukan pengawalan sama saja melanggar Undang-Undang, karena tidak memiliki kewenangan untuk melakukan upaya paksa.
Apabila hal tersebut dipaksakan, akan berkonsekuensi kepada masalah-masalah hukum, apalagi kalau sampai terjadi kecelakaan.
“Pengawalan yg dilakukan oleh petugas Kepolisian dilindungi Undang-Undang dan secara teknis petugas yang melakukan pengawalan sudah dibekali teknis dasar pengawalan yang benar. Sehingga, dijamin kompetensinya untuk melakukan pengawalan,” kata Budiyanto.
“Mengingatkan kembali kepada masyarakat luas bahwa pengawalan sesuai dengan Undang-Undang adalah tugas dan kewenangan petugas Kepolisian. Proses pengawalan dibutuhkan ketrampilan sehingga dapat menjamin keselamatan obyek yang dikawal,” ujarnya.