, BANDUNG – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyatakan penghapusan kewajiban pembayaran pokok dan denda pajak kendaraan bermotor bagi tahun 2024 serta tahun-tahun sebelumnya. Program amnesti pajak Kendaraan Bermotor ini bertujuan untuk memperbaiki pencatatan kepemilikan kendaraan roda empat di Provinsi Jawa Barat.
“Dengan mengimplementasikan kebijakan ini, kami bertujuan untuk memperbaiki tingkat kesesuaian antara warga masyarakat serta menciptakan situasi di mana tidak ada lagi kendaraan yang memiliki kewajiban pajak terhutang. Selain itu, kami juga berharap agar pencatatan tentang pemilik Kendaraan menjadi lebih rapi dan tepat sasaran,” ungkap Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat, Dedi Taufik, saat ditemui di Bandung pada hari Rabu, 20 Maret 2025.
Pembebasan tunggakan untuk modal utama dan sanksi pajak kendaraan bermotor ditawarkan kepada individu serta organisasi yang memilik atau mengontrol kendaraan bermotor dalam area kepolisian Jawa Barat dan daerah tunduk pada Kepolisian Metro Jaya.
Meskipun begitu, masyarakat diharapkan masih disiplin dalam pembayaran pajak yang jatuh tempo pada tahun 2025 dan mendatang. Periode pelaksanaannya adalah dari tanggal 20 Maret 2025 sampai dengan 6 Juni 2025 bagi para pemilik kendaraan roda empat atau lebih agar dapat mengurus perpanjangan pajak mereka tanpa harus menyelesaikan kewajiban lama termasuk biaya denda tahun-tahun sebelumnya.
Berdasarkan aturan itu, pajak kendaraan untuk tahun 2024 dan yang lalu bisa dilewati tanpa membayar, tapi pajak kendaraan pada tahun ini masih wajib dibayarkan.
Masyarakat yang mempunyai kendaraan tidak dalam namanya sendiri diminta agar secepatnya menyelesaikan proses pengurusan Bea Balik Nama Kendaraan (BBNKB) yang kini telah ditanggung oleh negara. Tetapi, bagi biaya Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), serta Biaya Penerbitan Kartu Pelanggan Buku Nikah (BPKB) masih harus dibayar sesuai ketentuan yang ada,” jelas Dedi Taufik.
Kebijakan pemberian ampun pada tahun 2025 di Provinsi Jawa Barat menurutnya adalah lanjutan dari usaha-usaha yang telah diterapkan sebelumnya, termasuk relaksasi, potongan harga, serta berbagai program lainnya.
Dalam aspek pelayanannya, metode teknologi yang digunakan untuk meringankan proses pembayaran di program ini dapat dicapai dengan cara digitalisasi sepeti E-Samsat, aplikasi Sambara lewat platform Jabar Apps Sapawarga, dan juga Samsat Jebret.
Selanjutnya dengan mengimplementasikan berbagai macam program seperti Samsat Keliling, Samsat Masuk Desa, Samsat Digital Leuwipanjang, Samsat Outlet, Samsat Gendong, dan Samsat Drive Thru bersama-sama dengan BUMDES, ditambah lagi tersedianya fasilitasi untuk membayar pajak kendaraan bermotor secara tahunan pada hari Minggu di semua kantor Samsat Jawa Barat.
“Dengan program ini, kami berharap tingkat kesesuaian akan terus meningkat dan tak ada lagi tunggakan pajak,” ungkap Dedi.