Mahfud MD Buka Pembicaraan dengan Prabowo, Presiden Kecewa TNI Harus Pensiun di Usia 58: Apakah Mereka Masih Gagah?

Posted on


TRIBUN-SULBAR.COM

– Presiden Prabowo Subianto ternyata sempat menyebutkan tentang batas usia pensiun untuk prajurit TNI yang berusia 58 tahun.

Prabowo yang ketika itu masih menempati posisi sebagai Menteri Pertahanan, meratapi fakta bahwa kekuatan personel Tentara Nasional Indonesia tidak dioptimalkan sampai dengan umur yang lebih tua.

Mantan Menteri Koordinator Politik dan Keamanan Mahfud MD mengungkapkan hal tersebut ketika berbicara dengan Prabowo pada waktu itu.

Rencana untuk menambah umur prajurit TNI akhirnya berubah menjadi salah satu pembahasan utama dalam proses merevisi UU Tentara Nasional Indonesia (TNI). Polemis pun muncul seputar hal tersebut.

Mahfud menyatakan bahwa pada waktu tersebut dia dan Prabowo sedang mengikuti suatu kegiatan di Gelora Bung Karno.

“Peringatan Hari Bhayangkara diselenggarakan di GBK, tepatnya di Gelora Bung Karno. Di sana saya duduk di atas panggung kehormatan tersebut sambil berdiri untuk menunjukkan penghargaan kepada para perwira senior yang hadir. Setelah itu, kami pun mulai berbincang-bincang bersama,” jelas Mahfud saat berada di wilayah Kramat Senen, Jakarta Pusat pada hari Selasa (18/3/2025).


Dukungan Prabowo untuk Menjarakan Pelaku Korupsi, Mahfud MD Sarankan Tempatkan di Taman Hiburan dan Berikan Pisangan

Lupa siapakah yang memulainya, tapi pernah suatu kali kami membahas bahwa pria-pria hebat di sana, mereka akan segera pensiun dari barisan tersebut. Tentu saja sayang jika mereka harus pensiun saat usia masih begitu muda ketika energinya masih bisa memberikan banyak kontribusi. Dia menambahkan dengan umurnya 58 tahun dan sudah waktunya untuk pensiun.

Selanjutnya, katanya, keduanya membicarakan tentang ide untuk meningkatkan batas usia pensiun tentara.

Menurutnya, salah satu hal adalah membandingkan usia pensiun tentara di Amerika Serikat.

“Sebab, di Amerika sendiri, usia pensiun berkisar antara 62 hingga 66 tahun, dan dapat diperpanjang sampai 68 tahun. Lantas, mengapa di Indonesia seseorang harus memulai masa pensiun pada usia 58? Jadi, ini tidaklah menjadi sesuatu yang benar-benar baru,” jelasnya.


Prabowo Diharapkan Tinjau Ulang Kinerja Polri, Inilah 4 Insiden yang Melibatkan Kepolisian, dari Mantan Kapolres Ngada Hingga Sukatani

Komitmen Komisi I DPR Serahkan ke Sidang Pleno

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Komisi I DPR RI telah menyetujui Rancangan Undang-Undang Revisi UU No. 34 Tahun 2004 mengenai Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI), dengan niat membawanya dalam sidang paripurna agar dapat dijadikan undang-undang.

Putusan tersebut dibuat saat rapat bersama pemerintahan yang dilaksanakan di Ruang Rapat Badan Anggaran DPR RI pada hari Selasa, 18 Maret 2025.

Setiap fraksi di DPR telah menyetujui rancangan perubahan UU TNI tersebut.

Ketua Komisi I DPR RI, Utut Adianto, setelah itu mengajukan permohonan persetujuan resmi dari para peserta rapat.

Berikutnya, saya minta pendapat Anda semua. Bisakah RUU mengenai revisi dari Undang-Undang No. 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) diantarkan ke tahap kedua dalam sidang paripurna DPR RI agar bisa disahkan sebagai undang-undang? demikian pertanyaan Utut.

“Setuju,” jawab peserta rapat.


Ketika Prabowo Mengkritik Yang Memprovokasi Mahasiswa dan Menuding Jaksa Agung Sedang Berburu Orang

Anggota Tim Khusus DPR Umumkan Hasil Pertemuan dengan Pemerintahan

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, terdapat beberapa poin penting pada rapat lanjutan Panitia Kerja (Panja) untuk Penyusunan Ulang Undang No. 34 Tahun 2004 tentang TNI oleh DPR bersama Pemerintah, yang berlangsung pada Senin (17/3/202). Malam hari tersebut memiliki elemen-elemen unik.

Di sana terdapat dua revisi pasal, yaitu Pasal 7 Ayat 2 serta Pasal 47.

Anggota Komisi I DPR Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin menyebutkan bahwa dalam pasal 7 ayat 2 tentang operasi non-militer yang tertuang dalam versi awal dari dokumen diskusi, pihak pemerintah menyarankan untuk menambahkan tiga kewajiban militer bagi TNI selain bertempur.

Akan tetapi, terjadi suatu perubahan, tidak lagi diberikan poin mengenai TNI mempunyai kewenangan untuk ikut menangani masalah penyalahgunaan narkoba.

“Pada awalnya, dalam rancangan undang-undang terkini, pemerintah menganjurkan adanya tambahan tiga kewajiban. Tetapi sekarang jumlah tersebut berkurang menjadi dua usulan saja. Salah satunya adalah TNI akan diberi tanggung jawab untuk mendukung serta merespon ancaman siber,” jelas TB Hasanuddin dari Jakarta pada hari Senin (17/3/2025).

“Kedua, TNI dapat mendukung dan melindungi WNI serta kepentingan nasional di luar negeri. Hak TNI dalam mengatasi permasalahan penggunaan obat terlarang telah dicabut,” jelasnya lebih lanjut.

Selama ini, menurut TB, revisi Pasal 47 dalam Undang-Undang TNI tahun 2004 memungkinkan anggota militer untuk mengisi posisi di salah satu dari 10 departemen atau instansi pemerintah.

Menurut UU terkini, perwira TNI yang masih bertugas diperbolehkan untuk mengambil posisi dalam 15 departemen atau badan pemerintah saja, sedangkan jumlah tersebut semula diajukan sebagai 16 K/L.

“Sekarang yang tadinya ditawarkan 16 K/L telah berkurang menjadi 15 K/L, dengan menghilangkan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP),” jelasnya.

TB menyebutkan bahwa penambahan lima pos bagi prajurit TNI aktif telah diatur dalamRUU TNI. Hal ini disampaikan berdasarkan fakta bahwa undang-undang yang berkaitan dengan departemen atau lembaga tertentu sudah mencakup ketentuan serupa.

Agar menjadi lebih kaku atau kuat, hal tersebut pun ditambahkan ke dalam Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (TNI). Berikut rincian detailnya:


1. Peranan Tentara Nasional Indonesia dalam mengatasi musibah bencana alam

– Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 mengenai Pengelolaan Bencana. Mulai berlaku pada tahun 2007.

– Selanjutnya diterbitkannya Perpres 1/2019 mengenai BNPB di mana TNI dipersiapkan sebagai bagian dari tim pengarah dalam menangani bencana.


2. Fungsi TNI dalam Menjaga Keamanan Maritim

– Perpres 178/2014 yang membahas Tentara Nasional Indonesia (TNI) menjabarkan tugas mereka untuk melaksanakan pengawasan keamanan dan keselamatan di area perairan. Aturan ini mulai berlaku sejak tahun 2014.

– Undang-undang Nomor 32 Tahun 2014 yang membahas masalah kelautan menetapkan bahwa tugas Bakamla adalah melaksanakan pengawasan keamanan serta keselamatan dalam area perairan. Aturan ini mulai efektif pada tahun 2014.


3. Fungsi Tentara Nasional Indonesia dalam mengatur wilayah perbatasan

– Perpres 44/2017 tentang Modifikasi terhadap Perpres 12/2010 perihal Badan Nasional Pengelola Perbatasan yang menunjuk Panglima TNI sebagai Anggota BNPP berdasarkan Pasal 6. Mulai efektif tahun 2017.


4. Peranan TNI di dalam BNPT

– Menurut Pasal 43 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018, tanggung jawab TNI untuk menangani terorisme termasuk ke dalam kategori operasi militer di luar peperangan (OMSP). Aturan ini mulai berlaku pada tahun 2018.


5. Peranan Tentara Nasional Indonesia di Kediaman Jaksa Agung

– Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 mengenai Perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Aturan ini mencakup posisi Jaksa Agung Muda Bidang Militer Pidana. Mulai berlaku pada tahun 2021.

“Di samping posisi itu, prajurit aktif dapat mengambil peran sipil lainnya setelah pensiun dari layanan militer,” jelasnya.

Di samping itu, TB menegaskan bahwa pasal 53 yang berkaitan dengan batas usia pensiun dalam Rancangan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) telah diubah sesuai dengan pangkat militer.

Menurut undang-undang yang berlaku sekarang, ambang batas usia untuk pensiun terbagi dalam dua kelompok: yaitu 58 tahun bagi perwira serta 53 tahun bagi tamtama dan bintara.

Saat ini, sesuai dengan draf Undang-Undang Tentang TNI yang terdapat pada naskahDIM, masa bakti untuk pensiun diatur ulang mengikuti tingkatan pangkatnya masing-masing. Berikut adalah rincian lebih lanjutnya:

Ambang batas umur untuk pemberhentian prajurit sesuai yang disebutkan dalam pasal (1) ditetapkan melalui peraturan-peraturan seperti berikut:

Bintara serta Tamtama maksimal berusia 55 (lima puluh lima) tahun;

  • Perwira sampai dengan pangkat Kolonel paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun;
  • Pentolan berbintang satu tertinggi mencapai usia 60 tahun;
  • Panglima berbintang dua tertinggi harus berusia maksimal enam puluh satu tahun; dan
  • Pejabat berbintang tiga tertinggi bisa mencapai 62 (enam puluh dua).

Selain hal tersebut, masih ada beberapa pengecualian tambahan berkaitan dengan lamanya masa dinas. Salah satunya adalah untuk Pramusaji yang mengemban tugas fungsi spesifik; durasi pelayanan mereka di tentara akan ditentukan oleh regulasi hukum yang berlaku.

Selanjutnya, bagi perwira berbintang 4 (empat) atau jenderal, umur pensiun tertingginya adalah 63 tahun dan masa kerja ini bisa diperpanjang hingga dua kali dalam satu tahun sebagaimana diharuskan oleh situasi serta diputuskan melalui kebijakan dari Presiden.

Di samping itu, menurut TB, hal yang sebenarnya penting untuk diperhatikan dalam penyempurnaan UU TNI kali ini adalah pasal 39.

Aturan tersebut melarang prajurit dari berpartisipasi sebagai anggota partai politik, mengambil bagian dalam aktivitas politik praktis, menjalankan usaha bisnis, serta mencalonkan diri sebagai anggota legislatif di pemilihan umum atau menduduki posisi politik lainnya.

“Ini masih berlaku, tentara TNI dilarang menjadi bagian dari partai politik, terlibat dalam urusan bisnis, atau mendaftar sebagai calon anggota legislatif serta posisi politik lainnya,” ujarnya.

Melalui perubahan ini, TB bertujuan agar Undang-Undang TNI terbaru bisa berkongsiadaptif dengan kemajuan jaman sambil tetap mempertahankan nilai-nilai demokrasi serta kedaulatan rakyat di pemerintahan.



(Tribunnews.com/ Gita Irawan)

Artikel ini sebelumnya dipublikasikan di Tribunnews.com dengan judul
Mahfud MD Menceritakan pernah berbicara dengan Prabowo tentang rencana penambahan usia pensiun prajurit TNI