Mentri Hukum Supratman: Hanya 14 Lembaga Pemerintah yang Boleh di Isi Oleh TNI Aktif

Posted on





,


Jakarta


Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menyatakan bahwa baru terdapat 14 kementerian dan lembaga (K/L) yang diberikan izin untuk dipenuhi oleh staf pemerintah.
TNI
aktif dalam
revisi UU TNI
. Dai mengatakan dalam karyanya bahwa beberapa lembaga digabungkan maknanya.

“Terdapat sebanyak 14 posisi yang semula direncanakan menjadi 16. Sebab, pertahanan serta dewan pertahanan nasional merupakan satu kesatuan dan kemungkinan akan digabungkan dengan Sekretariat Negara serta Sekretaris Militer Presiden,” terang Supratman saat berbicara dengan wartawan di komplek parlemen, Jakarta Pusat, pada hari Selasa, tanggal 18 Maret 2025.

Jumlah departemen dan instansi yang bisa didiami oleh prajurit aktif dari Tentara Nasional Indonesia (TNI) meningkat setelah ada perubahan pada Undang-Undang (UU) No. 34 tahun 2004 tentang TNI atau dikenal juga sebagai Rancangan UU TNI. Sebelumnya cuma sepuluh entitas saja, namun usulan tersebut naik jadi lima belas entitas, hingga akhirnya mencapai enam belas entitas karena adanya tambahan Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP), sehingga menjadikan BNPP sebagai bagian dari daftar tempat untuk para anggota TNI aktif.


Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin

Menyinggung tentang aturan seputar penempatan prajurit aktif TNI dalam posisi pemerintah sipil, hal ini telah berubah secara bertahap selama periode waktu tertentu. Pada awalnya, sesuai dengan Undang-Undang No. 34 tahun 2004, hanya ada sepuluh departemen atau instansi negara yang boleh diduduki oleh prajurit aktif tersebut.

Dengan adanya perubahan pada undang-undang tersebut, angkanya bertambah menjadi 15. Melalui diskusi mendalam di Panja RUU TNI, diputuskan untuk menambah satu badan lagi yaitu BNPP, sehingga totalnya sekarang adalah 16.

Supratman mengatakan bahwa sebenarnya puluhan kementerian serta lembaga yang dapat dipenuhi oleh anggota aktif Tentara Nasional Indonesia (TNI) ini tetap berhubungan dengan tanggung jawab dalam bidang pertahanan dan keamanan. “Totalnya paling banyak 16. Namun semua posisi tersebut hanya tersedia di 14 kementerian atau lembaga,” jelasnya.

Saat itu juga, ia menjelaskan bahwa para anggota TNI yang masih aktif dan berencana melamar posisi sipil di luar 14 lembaga pemerintah yang telah ditetapkan harus mundur dari dinas TNI terlebih dulu atau memilih pensiun. Mereka yakin beberapa personel TNI yang sedang bertugas dalam peran sipil tanpa kompensasi tersebut dengan cepat akan memutuskan untuk pensiun.

“Kekhawatiran mengenai peran ganda ABRI tersebut telah dijelaskan, dan ternyata hal itu sama sekali tidak akurat,” katanya.

Berdasarkan penjelasan Supratman, diskusi di level pertama atau di komite relevan tentang artikel-artikel dalam Rancangan Undang-Undang Tentang TNI telah selesai. Selanjutnya, menurut Supratman, tim mereka akan mengambil langkah selanjutnya dengan melakukan penyempurnaan UU TNI sampai tahap sidang pleno DPR RI.



Hammam Izzuddin

dan

Andi Adam Fathurrahman

bersumbang dalam penyusunan artikel ini.