Zaini Makarim Supriyatno, saudara ipar dari mantan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, dituntut terkait kasus dugaan suap pada proyek konstruksi Jembatan Merah di Sungai Gintung, Kabupaten Purbalingga.
Zaini, yang bertugas sebagai konsultan pengawas untuk proyek itu, dituntut bersama kedua mantan pegawai Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Purbalingga di Pengadilan Tipikor Semarang pada hari Senin, 17 Maret 2025.
Bagus Suteja dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Purbalingga menyatakan bahwa laporan kasus ini dimulai pada masa Anggaran Tahun 2017 hingga 2018. Dalam periode tersebut, diaudit oleh Inspektorat menunjukkan adanya dampak negatif bagi keuangan negara senilai Rp 13,2 miliar.
“Kegiatannya tak sejalan dengan deskripsi pekerjaan dalam kontrak jadi cuma dapat digunakan untuk kendaraan berukuran kecil. Hal ini pada akhirnya membuat kebutuhan publik tidak tertangani,” kata Bagus.
Sebagai konsultan pengawas, tugas Zaini adalah menjamin bahwa implementasi proyek mengikuti pedoman teknis yang sudah diatur dalam perjanjian kerja.
Meskipun demikian, jaksa mengatakan bahwa ada sejumlah aspek yang belum memenuhi standar teknis pada proses pembangunan struktur besi jembatan tersebut.
Hasil audit menyatakan bahwa pembayaran untuk proyek itu sudah dilakukan walaupun tingkat kelengkapan pekerjaannya belum sampai 100 persen.
Di samping itu, data yang dihasilkan oleh Komisi Keselamatan Jembatan dan Terowongan Jalan (KKJTJ) mengindikasikan bahwa struktur jembatan tersebut hanya memungkinkan lalu lintas untuk kendaraan ringan saja, menjadikannya kurang efektif dalam melakukan fungsinya.
Pada kasus ini, bersama-sama Zaini, dua mantan Kepala DPUPR Kabupaten Purbalingga, yaitu Setiyadi dan Priyo Satmoko, turut ditetapkan sebagai tersangka. Semua tersangka dikenakan undang-undang bernomor 31 tahun 1999 yang kemudian direvisi oleh undang-undang nomor 20 tahun 2001 mengenai Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Tindakan Korupsi.
Zaini telah ditetapkan untuk mengajukan keberatan pada persidangan mendatang.
Perlu diingat bahwa Zaini Makarim Supriyatno merupakan seorang profesional teknis dengan latar belakang sebagai mantan anggota Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Dia juga sempat mendaftar sebagai calon Wakil Bupati untuk Pilkada tahun 2020 di Kabupaten Purbalingga.