blog.skitdeva.com
Beginilah peran Dedi Mulyadi hingga Sandi Butar Butar bisa kerja lagi.
Kini statusnya naik jadi PPPK di Damkar.
Kisah Sandi Butar Butar petugas pemadam kebakaran (Damkar) kota Depok memang sempat viral.
PENGAKUAN Hindarto Sering Bawa Fidya Kamalinda ke Dukun Sebelum Tanding Taekwondo: Ingin Terbaik
Ia diputus kontrak usai membongkar dugaan kasus korupsi.
Kini Sandi Butar Butar dikabarkan kembali bekerja di tempatnya yang lama setelah ada campur tangan dari Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi dan Wali Kota Depok Supian Suri.
Hal tersebut diungkap oleh Deolipa Yumara selaku kuasa hukum dari Sandi Butar Butar, melansir dari Kompas.com, Jumat (14/3/2025).
Kode Reedem FF Free Fire 15 Maret 2025 Paling Update, Buruan Tukar dengan Skin dan Senjata
“Ini memang atas perintah dari Wali Kota Depok, Pak Supian Suri. Kita juga ucapkan terima kasih ya karena atas perhatian dan permintaan beliau, sehingga Sandi kemudian bisa bekerja kembali,” ujar Deolipa.
Selain itu, Deolipa menyebut, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi juga turut berperan atas dipekerjakannya kembali Sandi sebagai petugas damkar.
Oleh karenanya, mewakili Sandi, Deolipa menyampaikan ucapan terima kasih untuk Dedi Mulyadi dan Supian Suri.
“Di atasnya Pak Supian sebenarnya ada yang disampaikan oleh Pak Gubernur, Kang Dedi Mulyadi, yang memang menyatakan bahwasanya setelah wali kota Depok terpilih, Sandi akan diterima bekerja kembali,” ujar Deolipa.
“Dan kemudian ini sudah ditepati oleh Wali Kota Depok dan oleh Gubernur Jawa Barat,” tambahnya.
Deolipa menerangkan, Sandi telah menandatangani kontrak baru dan mulai bekerja lagi sebagai petugas damkar sejak Senin (10/3/2025).
JADWAL Tayang Liga Inggris Sabtu/Minggu Ini, Arsenal Vs Chelsea, Leicester Vs Man United
“Jadi, Sandi per hari Senin kemarin itu sudah mengabarkan ke saya bahwasanya dia sudah diterima bekerja lagi di damkar Kota Depok,” kata kuasa hukum Sandi, Deolipa Yumara
Melalui kontrak kerja baru, status kepegawaian Sandi ditingkatkan dari honorer menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) menggunakan Nomor Induk Pegawai (NIP) lama.
Sebelumnya, Kamis (2/1/2025), Dinas Damkar Depok tidak memperpanjang kontrak kerja Sandi sebagai petugas damkar.
Dalam Surat Keterangan Kerja bernomor 800/140/PKTT/PO.DAMKAR/I/2024 dijelaskan, petugas atas nama Sandi Butar Butar tidak diperpanjang kontraknya setelah sembilan tahun lebih bekerja.
“Masa kerja sejak 10 November 2015 sampai dengan 31 Desember 2024. Alasan berhenti (yaitu) tidak diperpanjang kontrak,” demikian isi surat.
Surat itu ditandatangani oleh Plt Kepala Bidang Pengendalian Operasional Kebakaran dan Penyelamatan Kota Depok Tesy Haryanti. Tesy menerangkan, keputusan ini dibuat salah satunya berdasarkan hasil evaluasi kinerja Sandi selama setahun terakhir.
“Kalau kerja setahun ternyata tidak menarget atau tidak ada alasan-alasan tertentu yang tidak bisa dipertanggungjawabkan, ya mohon maaf,” ungkap Tesy.
“Dan ini memang surat pemberitahuan, bukan pemecatan,” tambah Tesy.
Artikel ini telah tayang di
TribunSumsel.com
(*/blog.skitdeva.com)
Baca berita
TRIBUN MEDAN
lainnya di
Google News
Ikuti juga informasi lainnya di
Facebook
,
Instagram
dan
Twitter
dan
WA Channel
Berita viral lainnya di
Tribun Medan