Polda Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Firli Kedua Kalinya di PN Jaksel

Posted on

blog.skitdeva.com, JAKARTA — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan kembali oleh mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Komjen (Purn) Firli Bahuri. Firli mengajukan gugatan terkait status tersangka dugaan pemerasan atau penerimaan gratifikasi.

“Kami sangat siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan oleh tersangka dugaan korupsi yang merupakan eks Ketua KPK periode tahun 2019-2023, yaitu tersangka Firli Bahuri maupun melalui kuasa hukumnya yang diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam siaran pers di Jakarta, Sabtu (15/3/2025).

Ade Safri menjelaskan, dalam gugatan pertama, hakim tunggal yang menyidangkan praperadilan saat itu, memutuskan menolak gugatan yang diajukan oleh tersangka Firli melalui kuasa hukumnya. Kini, Firli mendaftarkan lagi praperadilan karena tak terima dijadikan tersangka oleh Polda Metro Jaya.

“Artinya bahwa penyidikan yang dilakukan oleh tim penyidik dalam penanganan perkara aquo dan penetapan status tersangka terhadap FB yang dilakukan oleh penyidik adalah sah,” kata Ade Safri.

Sebagaimana perundang-undangan yang berlaku, pihaknya sangat yakin dan meyakini bahwa hakim bakal kembali menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Firli Bahuri. “Karena materi yang sama sudah pernah diuji di sidang praperadilan sebelumnya,” ucap Ade Safri.

Dia menjelaskan, tim penyidik gabungan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri telah melakukan serangkaian kegiatan penyidikan untuk mencari dan mengumpulkan bukti. Penetapan status tersangka terhadap Firli Bahuri dalam penanganan perkara

aquo

oleh penyidik telah melalui mekanisme berlaku.

Ade Safri mengungkapkan, penyidik melaksanakan mekanisme gelar perkara yang melibatkan Bidang Propam dan Itwasda maupun fungsi pembinaan hukum Polda Metro Jaya dalam menetapkan Firli sebagai tersangka. “Berdasarkan bukti yang cukup, yaitu didasarkan atas minimal dua alat bukti yang sah, forum gelar sepakat untuk menetapkan FB sebagai tersangka dalam perkara aquo,” katanya.

Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah menolak gugatan praperadilan terhadap Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta terkait belum ditahannya Firli. “Menimbang praperadilan yang diajukan para pemohon dinyatakan tidak dapat diterima, maka biaya dalam perkara ini akan disematkan pada para pemohon sebesar nihil,” kata Hakim Tunggal Lusiana Amping dalam sidang pembacaan putusan praperadilan di PN Jakarta Selatan, Rabu (18/12/2024).

Lusiana mengatakan, dalil pemohon terbilang prematur lantaran penyidikan tidak cukup bukti atau peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana. Hakim menilai, tidak ada yang mendukung dalil para pemohon bahwa terjadi penghentian penyidikan terkait kasus Firli Bahuri.

“Bukti yang diajukan oleh termohon juga tidak ada yang mendukung bahwa telah menghentikan proses penyidikan terhadap kasus tindak pidana pemerasan, suap dan atau gratifikasi yang diduga dilakukan oleh Firli Bahuri,” ujar Lusiana.