Pemerintah berencana segera mencabut moratorium kerja sama penempatan
pekerja migran
Indonesia di Arab Saudi. Berapa besaran gaji yang disepakati?
Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia atau P2MI Abdul Kadir Karding menyatakan telah bertemu dengan Pemerintah Arab Saudi untuk membahas rencana pencabutan moratorium tersebut.
“Kami InshaAllah sudah menyepakati gaji minimal terendah 1.500 Riyal (sekitar Rp 6,5 juta). Kedua, ada pelindungan asuransi kesehatan, asuransi jiwa, dan asuransi ketenagakerjaan. Ada pembagian waktu, jam kerja, jam lembur dan jam istirahat,” ujar Karding dalam keterangan pers, Sabtu (15/3).
Ia menyampaikan Pemerintah Arab Saudi bersedia menjamin kesejahteraan dan kesehatan Pekerja Migran Indonesia alias PMI di negaranya.
Menurut keterangan tertulis Kementerian P2MI, Arab Saudi bersedia menjanjikan sejumlah kepastian mengenai jaminan pelindungan PMI agar moratorium penempatan dicabut.
Moratorium yang diberlakukan sejak 2015 itu mengakibatkan PMI tidak diperbolehkan bekerja di Arab Saudi dengan alasan sangat kurangnya jaminan pelindungan terhadap PMI di Arab Saudi.
Karding mengataka P2MI telah meminta pertimbangan langsung ke Presiden Prabowo Subianto terkait pencabutan moratorium tersebut. Presiden menyetujui agar moratorium itu dicabut.
Menteri Karding menegaskan pencabutan moratorium tersebut merupakan salah satu upaya pemerintah dalam melaksanakan pelindungan terhadap pekerja migran Indonesia.
Dengan dicabutnya moratorium tersebut, Karding berharap angka pengiriman PMI ilegal ke Arab Saudi turun.
“Penyebab masalah yang dialami oleh pekerja migran Indonesia itu, 90% – 85% karena dia berangkat secara ilegal,” kata dia.
Dalam waktu dekat, Karding mengatakan bahwa Indonesia dan Arab Saudi akan menandatangani nota kesepahaman alias MoU di Jeddah, Arab Saudi. rencana pemberangkatan tahap awal PMI ke Arab Saudi direncanakan akan dimulai pada Juni.