Rincian Lengkap Aturan THR untuk Pekerja Swasta dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja

Posted on





,


Jakarta


– THR singkatan untuk Tunjangan Hari Raya

THR

Merupakan tanggung jawab yang wajib dipenuhi perusahaan untuk diberikan kepada para pekerjanya sebelum hari besar keagamaan. Pihak pemerintahan sudah menetapkan prosedur penyampaian THR dengan beberapa aturan, termasuk di antaranya dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 6 Tahun 2016.

Peraturan ini menjamin aspek hukum mengenai hak karyawan untuk mendapatkan THR.


Dasar Hukum Pemberian THR

Penyaluran Tunjangan Hari Raya (THR) diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) No. 11 Tahun 2020. Menurut Pasal 81 ayat 28 dari UU Ciptaker ini, yang mengubah Pasal 88E dari UU Tenaga Kerja, THR adalah hak bagi para pegawai dan dilindungi oleh peraturan-peraturan tenaga kerja di Indonesia. Tujuan pemberian THR ini adalah untuk mendukung pekerja agar dapat memenuhi keperluannya saat menjelang hari besar atau hari libur agama.

Menurut surat edaran Menaker No. M/2/HK.04/III/2024, Kementerian Tenaga Kerja menegaskan bahwa memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) adalah tanggung jawab wajib bagi para pengusaha dan harus dilunasi sepenuhnya tanpa dikenakan cicilan untuk karyawan atau buruh.


Syarat Pengalokasian Tunjangan Hari Raya Menurut Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 6 Tahun 2016

Permenaker No. 6 Tahun 2016 memberikan petunjuk rinci terkait dengan prosedur pembayaran Tunjangan Hari Raya bagi karyawan di sektor swasta. Berikut beberapa ketentuan utama yang termasuk dalam aturan tersebut:

– Pasal 2: Para pengusaha harus menyediakan Tunjangan Hari Raya bagi karyawan yang sudah bekerja selama minimal satu bulan.

– Pasal 3: Jumlah THR untuk karyawan yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih setara dengan gaji satu bulan.

– Pasal 4: Karyawan yang telah bekerja selama sebulan sampai kurang dari 12 bulan berhak menerima Tunjangan Hari Raya (THR) secara proporsional dengan rumus perhitungan sebagai berikut: (Lamanya masa kerja/12) × satu bulan gaji

– Pasal 5: Pembayaran THR harus dilakukan paling lama tujuh hari sebelum perayaan agama tersebut.

– Pasal 6: Apabila pebisnis gagal melunasiTHR menurut aturan yang berlaku, bisa jadi akan menerima hukuman administratif.


Penerima THR

Penerima THR mencakup:

– Karyawan/pekerja yang mempunyai ikatan kerja dengan perusahaan, entah itu sesuai dengan Kontrak Kerja Berjangka (PKWT) atau Kontrak Kerja Tanpa Batas Waktu (PKWTT).

– Karyawan yang sudah berkarier setidaknya selama sebulan berturut-turut di perusahaan tersebut.


Cara Menghitung THR

Penghitungan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk para pekerja tergantung pada lama waktu mereka bekerja. Misalnya, apabila seorang pegawai mendapat upah senilai Rp 5.000.000 setiap bulannya dan sudah berkarir dalam jangka waktu tertentu sebagai berikut:

– Lebih dari 12 bulan: Entitled untuk mendapatkan THR sebesar satu bulan gaji, yakni Rp5.000.000.

– Lebih kurang satu tahun: Sebagai contoh, karyawan yang telah bekerja selama lima bulan berhak menerimaTHR senilai:(5/12) × Rp5.000.000 =Rp2.083.000


THR Status Kemitraan

Uang lebaran bagi pekerja dengan status sebagai mitra belum memiliki ketentuan spesifik terkait pembayarannya. Mitra semacam pengemudi ojol masih belum menerima hak atas uang lebaran ini. Agar mereka dapat menikmati hal tersebut, Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) telah mendorong Kementerian Tenaga Kerja agar cepat merumuskan regulasi tentang pemberian uang lebaran kepada para pengemudi ojek daring.


Denda untuk Perusahaan yang Gagal MelunasiTHR

Untuk pebisnis yang telat dalam pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) akan ditambahkan dendanya senilai 5 persen dari jumlah keseluruhan THR tersebut.
THR
Yang harus diselesaikan pembayarannya mulai setelah jatuh tempo kewajiban bagi pelaku usaha, yakni 7 hari sebelum hari raya agama tersebut.

“Penempatan sanksi denda seperti yang disebutkan dalam pasal (1) tidak membebaskan kewajiban pengusaha untuk terus membayarkan THR agama kepada karyawan,” demikian tertulis dalam Pasal 10 ayat (2) dari Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 6 Tahun 2016.

Permenaker 6/2016 juga menetapkan hukuman untuk perusahaan yang gagal melaksanakan kewajiaban membayar.
THR
Pegawai bisa menginformasikan pelanggaran tersebut kepada Dinas Tenaga Kerja di wilayahnya. Hukuman yang mungkin ditimbulkan mencakup:

– Teguran tertulis.

– Pembatasan kegiatan usaha.

– Penangguhan sementara aktivitas usaha perusahaan.

– Sanksi finansial yang di tentukan dalam aturan tersebut.


Ananda Ridho Sulistya, Michelle Gabriela, serta Linda Lestari

berpartisipasi dalam penyusunan artikel ini.

Serikat Pengemudi Online Sebut Syarat Untuk Menerima Bonus Lebaran Tidak Adil dan Dipaksakan