SE Baru BKN: Informasi Kritis untuk CPNS dan PPPK Tahun 2024

Posted on



– JAKARTA – Di bawah ini terdapat isi dari surat edaran (SE) yang dikeluarkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). Surat tersebut dialamatkan ke semua Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansi pusat maupun daerah, serta perlu dipahami oleh seluruh tenaga honorer yang sedang menjadi kandidat.
PPPK 2024
dan CPNS formasi 2024.

Surat edaran nomor 2933/B-MP.01.01/K/SD/2025 yang dikeluarkan oleh Kepala BKN Zudan Arif Fakrullah pada tanggal 18 Maret 2025 bertujuan penting dan telah ditanda-tanganinya hari tersebut.

Perlu diingat bahwa SE terkini dari BKN berjudul “Penentuan Nomor IndukASN untuk Kebutuhan Dana Pemerintahan tahun 2024”. Hal ini berkaitan dengan
pengangkatan PPPK 2024
dan CPNS 2024.

Di dalam Surat Edaran itu, Kepala BKN menyebutkan, “Surat ini bertujuan untuk melanjuti instruksi dari Presiden Republik Indonesia yang diteruskan oleh Menteri Sekretaris Negara pada tanggal 17 Maret 2025 serta surat dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No.: B/1249/M.SM.01.00/2025 tertanggal 18 Maret 2025 tentang Penyesuaian Jadwal Pengangkatan CPNS TA. 2024, seperti diinformasikan.”

BKN Pastikan Oktober 2025 Khusus bagi PPKP 2024 Tahap 1, Apa Dengan R2-R3 yang Gagal?

Delapan poin utama dalam surat kepala BKN adalah sebagaimana dijelaskan berikut:

1. Tahapan penunjukan CPNS dan PPPK dari hasil penerimaan untuk keperluan dalam anggaran tahun 2024 yang belum memiliki Nomor Induk akan terus berlanjut hingga keluarnya surat keputusan mengenai pengangkatan tersebut.

2. Proses pengangkatan CPNS:

a. Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang dinyatakan lolos dan memenuhi kualifikasi akan diresmikan sebagai CPNS pada tanggal terakhir hingga 1 Juni 2025 berdasarkan Tanggal Mulai Berlakunya (TMTP).

Menurut Jadwal, 1.116 Calon PPGD Tingkat 2 Akan Mengikuti Ujian CAT di Bulan April Tahun 2025

b. Proposisi penentuan Nomor Induk CPNS harus diselesaikan paling lama pada 10 Mei 2025.

c. Penentuan Tanggal Mulai Masa Tajir (TMT) pengangkatan CPNS adalah pada awal bulan setelah Nomor Induk CPNS disahkan dan dimasukkan ke dalam sistem Badan Kepegawaian Negara (BKN).

d. Apabila proses pendaftaran Nomor Induk ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) hingga akhir Februari 2025 telah selesai namun pertimbangan teknis terkait Nomor Induk belum dikeluarkan, maka Tanggal Mulai Tugas (TMT) pengangkatan CPNS ditetapkan pada tanggal 1 Maret 2025.

Pernyataan Istana tentang Penerimaan CPNS dan PPPK 2024: Pegawai Negeri Sipil dapat Bertahan Selama Belasan-tahun

3. Proses pengangkatan PPPK:

a. Calon PPPK yang memenuhi kuota untuk Tahun Anggaran 2024 akan diresmikan sebagai PPPK dan harus menandatangi kontrak pekerjaan sebelum atau pada tanggal 1 Oktober 2025.

b. Penetapan usulan Nomor Induk PPPK harus dilakukan paling lama pada tanggal 10 September 2025.

c. Penentuan TMT pengangkatan PPPK adalah pada awal bulan setelah nomor induk PPPK terdaftar di BKN disahkan.

d. Jika proses pembuatan Nomor Induk PPPK yang diajukan mencapai Badan Kepegawaian Negara hingga akhir Februari 2025 dan pertimbangan teknis penentuan Nomor Induk tersebut belum dirilis, makaTanggal Mulai Berlakunya pengangkatan sebagai PPPK akan ditetapkan pada tanggal 1 Maret 2025.

4. Untuk lembaga yang telah mendapatkan persetujuan teknis untuk menentukan Nomor Induk CPNS dan/atau PPPK dengan Tanggal Mulai Berlaku seperti disebutkan pada poin 2 dan 3, maka proses akan terus berlanjut hingga tahap pengangkatan dan/atau penandatanganan kontrak kerja.

5. Surat Edaran dari Kepala Badan Kepegawaian Negara nomor 2793/B.KS.04.01/SD/K/2025 yang ditandatangani pada tanggal 8 Maret 2025 tentang Penyesuaian Jadwal Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara untuk Kebutuhan Tahun 2024 telah dicabut dan diumumkan sebagai surat yang tidak memiliki kekuatan hukum lagi.

6. Surat Deputi Bidang Penyelenggaraan Layanan Manajemen ASN No.: 1239/B.MP.01.01/SD/D/2025 tertanggal 14 Januari 2025 yang membahas Tentang penetapan NIP ASN untuk tahun anggaran 2024, akan tetap efektif selama tidak ada kontradiksi dengan surat tersebut.

7. Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi menetapkan anggaran untuk membayar gaji kepada Pegawai Non-ASN yang tengah menjalani proses seleksi sampai mereka resmi ditunjuk sebagai ASN sesuai dengan surat dari Menteri PANRB nomor B/5993/M.SM.01.00/2024 tertanggal 12 Desember 2024.

8. Pejabat Pengawas Kepatuhan Pegawai diminta untuk menjamin bahwa proses perekrutan CPNS dan PPPK dilakukan secara tepat waktu berdasarkan petunjuk yang tertera dalam surat ini.

(esy/jpnn)


Jangan Lewatkan Video Rekomendasi Editor Ini: