blog.skitdeva.com
– Akhirnya, selangkah lagi iPhone 16 dirilis di Indonesia. Pasalnya, iPhone 16 diketahui telah mendapatkan sertifikat pos dan telekomunikasi dari Ditjen SDPPI Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), pada hari ini Jumat (14/3/2025).
Semua model iPhone 16, termasuk iPhone 16e, saat ini sudah terdaftar di laman postel Komdigi. Setelah dapat sertifikat TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri) minggu lalu, sertifikat postel menjadi syarat yang perlu dipenuhi agar iPhone 16 bisa dijual di Indonesia.
iPhone 16 sudah dapat sertifikat postel Komdigi
Berdasarkan pantauan
KompasTekno
di laman Postel, Jumat (14/3/2025) pagi, iPhone 16 series sudah mendapatkan sertifikat postel. Akan tetapi, waktu itu belum semua model iPhone 16 dapat sertifikat postel.
Pertama-tama, hanya ada tiga model iPhone 16 yang sudah mengantongi sertifikat postel, yaitu model “A3290” untuk iPhone 16 Plus, “A3293” untuk iPhone 16 Pro, dan “A3296” untuk iPhone 16 Pro Max.
Tiga model iPhone 16 itu dapat sertifikat postel dengan nomor 108553/DJID/2025, 108552/DJID/2025, dan 108550/DJID/2025. Kemudian, sekitar Jumat (14/3/2025) siang, sertifikat postel untuk dua model iPhone 16 lainnya akhirnya terbit.
iPhone 16e dengan nomor model “A3409” dan iPhone 16 dengan nomor model “A3287” turut memiliki sertifikat postel. Dua model iPhone itu masing-masing memiliki nomor sertifikat 108575/DJID/2025 dan 108574/DJID/2025.
Sebagai informasi, permohonan sertifikat postel iPhone telah diurus dan dalam antrean sejak minggu kemarin setelah iPhone 16 dapat TKDN. Saat ini, semua model iPhone 16 series sudah resmi memiliki sertifikat postel Komdigi.
Dengan demikian, persyaratan dari Komdigi telah rampung dan iPhone 16 series bisa segera dijual di Indonesia.
Pada Jumat pekan kemarin (7/3/2025), Direktur Layanan Infrastruktur Digital Kementerian Komdigi, Dwi Handoko menjelaskan sertifikat postel jadi syarat terakhir dari Komdigi. Jika sudah dipenuhi maka tidak ada lagi proses persyaratan iPhone 16 di Komdigi.
“Kalau dari regulasi terkait Komdigi, (iPhone 16) sudah dapat digunakan di Indonesia,” kata Dwi kepada
KompasTekno
kala itu.
Menunggu proses TPP Impor buat dapat IMEI
Dengan dikantonginya sertifikat postel, iPhone 16 tinggal selangkah lagi supaya bisa dijual di Indonesia. Di kesempatan terbaru, Dwi Handoko menerangkan tahap selanjutnya adalah pendaftaran IMEI iPhone 16 di Kementerian Perdagangan.
“iPhone 16 sudah memenuhi standar sertifikasi perangkat telekomunikasi di Indonesia. Untuk selanjutnya, iPhone 16 perlu pendaftaran IMEI perangkatnya,” terang Dwi pada KompasTekno, Jumat (14/3/2025).
Sementara itu, di waktu sebelumnya pada Jumat minggu lalu (7/3/2025), Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif menjelaskan sertifikat postel diperlukan untuk memperoleh Tanda Pendaftaran Produk Impor (TPP Impor) dari Kemenperin.
TPP Impor itu menjadi syarat agar bisa mendapatkan nomor IMEI dari CEIR dan Persetujuan Impor (PI) dari Kementerian Perdagangan.
“Setelah mendapat sertifikat TKDN dan sertifikat Postel dari Komdigi, Apple kemudian berhak mendapatkan TPP Impor untuk seluruh produk tersebut,” jelas Febri.
Agar bisa diedarkan dan dijual di Indonesia, selain TKDN, iPhone 16 perlu mengantongi pula sertifikat postel Komdigi supaya bisa mengurus dan mendapatkan nomor IMEI (International Mobile Equipment Identity).
Sudah dapat sertifikat TKDN lebih dulu
Sebelum dapat sertifikat postel, iPhone 16 dapat TKDN terlebih dahulu sejak minggu lalu. Di laman TKDN, semua model iPhone 16, termasuk iPhone 16e sudah mendapatkan sertifikat TKDN yang memiliki nilai 40 persen dengan rincian sebagai berikut:
- A3287 – iPhone 16
- A3290 – iPhone 16 Plus
- A3293 – iPhone 16 Pro
- A3296 – iPhone 16 Pro Max
- A3409 – iPhone 16e
Sertifikat TKDN pada iPhone 16 series didapatkan Apple setelah proposal pemenuhan TKDN skema ketiga jalur investasi periode 2025-2028 disetujui pemerintah pada sekitar akhir Februari kemarin.
Dalam kesepakatan yang dicapai setelah lima bulan penantian itu, Apple bersedia menjalankan skema ketiga untuk memenuhi TKDN dengan memberikan investasi dalam bentuk uang tunai (hard cash) senilai 160 juta dollar AS (sekitar Rp 2,6 triliun).
Investasi itu digunakan untuk membangun fasilitas riset dan inovasi di Indonesia. Fasilitas ini akan menjadi pusat riset dan inovasi kedua Apple di luar Amerika Serikat serta yang pertama di Asia. Perjalanan Apple dapat TKDN bisa dibaca di
artikel
ini.
Apple dan distributornya saat ini belum merilis pengumuman resmi terkait jadwal perilisan iPhone di Indonesia. Meski demikian, dengan mengantongi sertifikat TKDN dan postel, iPhone 16 tak lama lagi akan dirilis di Indonesia.
Dapatkan update berita teknologi dan gadget pilihan setiap hari. Mari bergabung di Kanal WhatsApp KompasTekno.Caranya klik link
https://whatsapp.com/channel/0029VaCVYKk89ine5YSjZh1a
. Anda harus install aplikasi WhatsApp terlebih dulu di ponsel.