Supian Suri dan Dedi Mulyadi Turun Tangan, Sandi Butar Butar Kembali Jadi Damkar Depok

Posted on


JAKARTA, blog.skitdeva.com

Setelah mengalami ketidakpastian karena kontrak kerjanya tidak diperpanjang, Sandi Butar Butar kini kembali melanjutkan kariernya sebagai petugas pemadam kebakaran (Damkar) di Kota Depok.

Sebelumnya, kontrak kerja Sandi tidak diperpanjang pada Kamis (21/1/2025) karena dinilai tidak memenuhi target kerja dalam satu tahun terakhir.

Selain itu, Sandi juga dianggap tidak mampu mempertanggungjawabkan beberapa hal tertentu dalam menjalankan tugasnya.

Kembali bekerja

Setelah lebih dari satu bulan menunggu, Sandi akhirnya menandatangani kontrak kerja baru dan resmi kembali bertugas sebagai Damkar mulai Senin (10/3/2025).

Kabar tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Sandi, Deolipa Yumara.

“Jadi, Sandi per hari Senin kemarin itu sudah mengabarkan ke saya bahwasanya dia sudah diterima bekerja lagi di Damkar Kota Depok,” ungkap Deolipa kepada wartawan, Jumat (14/3/2025).

Dalam kontrak baru ini, status kepegawaian Sandi pun meningkat dari honorer menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), dengan menggunakan Nomor Induk Pegawai (NIP) lamanya.

Campur tangan Wali Kota dan Gubernur

Deolipa menambahkan, kembalinya Sandi berkat adanya campur tangan dari Wali Kota Depok Supian Suri.

“Kami juga ucapkan terima kasih, ya. Karena atas perhatian dan permintaan beliau, sehingga Sandi kemudian bisa bekerja kembali,” ungkap Deolipa.

Lebih lanjut, Deolipa juga menyebutkan, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi turut berperan dalam kembalinya Sandi sebagai petugas Damkar.

“Ada yang disampaikan oleh Pak Gubernur, Kang Dedi Mulyadi, yang memang menyatakan bahwasanya, setelah Wali Kota Depok terpilih, Sandi akan diterima kembali bekerja,” tutur Deolipa.

Dengan kembalinya Sandi ke tempat kerjanya, diharapkan dia dapat memberikan kontribusi yang lebih baik dan memenuhi ekspektasi sebagai seorang petugas pemadam kebakaran di Kota Depok.


(Tim Redaksi: Dinda Aulia Ramadhanty, Shinta Dwi Aulia, Fitria Chusna Farisa, Akhdi Martin Pratama)