Tugas Pokok TNI di Luar Medan Perang Bertambah, Apa Saja?

Posted on

Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PDIP, TB Hasanuddin, menyebut ada penambahan tugas pokok dalam Operasi Militer Selain Perang (OMSP) bagi Tentara Nasional Indonesia (TNI). Hal ini menjadi salah satu fokus bahasan dalam rapat panitia kerja (Panja) membahas tentang Revisi Undang-undang (RUU) TNI, Sabtu (15/3/2025), di Hotel Fairmont, Senayan, Jakarta Pusat.

“Pembahasan yang lebih fokus itu tadi menarik, itu adalah operasi militer selain perang. Jadi dari 14 berubah menjadi 17,” kata TB Hasanuddin.

Tiga poin penambahan OMSP itu mencakup urusan siber, narkoba, dan tugas lainnya. TB Hasanuddin pun belum bisa memberikan detail dari operasi yang ditambahkan dalam tugas pokok TNI. Namun, dia yakin jika implementasinya tidak akan bertabrakan dengan tugas aparat hukum lainnya.

“Saya kira nanti akan diatur dengan Perpres, di mana perbantuannya yang dilakukan oleh TNI, perbantuan kepada pemerintah, dan kemudian dimana ranah hukumnya dan lain sebagainya. Tapi yang jelas TNI tidak ikut dalam penegakan hukumnya,” tambah TB Hasanuddin.

TB Hasanuddin menjelaskan penambahan OMSP ini juga penting. Sebab ketentuan tugas pokok TNI selain perang sejauh ini masih mengacu ke Undang-Undang lama yang terbit 20 tahun lalu. Sehingga perlu penyesuaian dengan konteks zaman.

Secara khusus terkait dengan penugasan bidang siber, menurut TB, akan diintegrasikan dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Namun, terkait detailnya sendiri masih belum dan baru akan dibahas.

Penjabaran OMSP TNI saat ini masih mengacu pada UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Hal ini diatur dalam Pasal 7 ayat (2). 14 tugas pokok TNI dalam OMSP mencakup:

1. Mengatasi gerakan separatis bersenjata

2. Mengatasi pemberontakan bersenjata

3. Mengatasi aksi terorisme

4. Mengamankan wilayah perbatasan

5. Mengamankan objek vital nasional yang bersifat strategis

6. Melaksanakan tugas perdamaian dunia sesuai dengan kebijakan politik luar negeri

7. Mengamankan presiden dan wakil presiden beserta keluarganya

8. Memberdayakan wilayah pertahanan dan kekuatan pendukungnya secara dini sesuai dengan sistem pertahanan semesta

9. Membantu tugas pemerintahan di daerah

10. Membantu kepolisian NKRI dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat yang diatur dalam UU

11. Membantu mengamankan tamu negara setingkat kepala dan perwakilan pemerintah asing yang sedang berada di Indonesia

12. Membantu menanggulangi akibat bencana alam, pengungsian, dan pemberian bantuan kemanusiaan.

13. Membantu pencarian dan pertolongan dalam kecelakaan (search and rescue);

14. Membantu pemerintah dalam pengamanan pelayaran dan penerbangan terhadap pembajakan, perompakan, dan penyelundupan