Coretax dan Sistem Pajak Lama Jalan Berbarengan, IKPI Ungkap Masalah Baru

Posted on

Transisi menuju sistem perpajakan baru tak selalu berjalan mulus.

Di tengah upaya Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerapkan Coretax, muncul kekhawatiran dari berbagai pihak, termasuk para konsultan pajak dan wajib pajak sendiri.

Penerapan Coretax yang harus berjalan berdampingan dengan sistem lama seperti e-Faktur, e-Bukpot, dan PPh Unifikasi dinilai bisa menambah beban administrasi serta membingungkan banyak pihak.

Ketua Departemen Penelitian dan Pengkajian Kebijakan Fiskal Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Pino Siddharta menyampaikan pandangannya terkait hal ini.

Menurutnya, kebijakan tersebut berpotensi menambah pekerjaan serta menyulitkan proses adaptasi bagi wajib pajak dan konsultan pajak.

Pino menyebut, idealnya wajib pajak diberikan opsi untuk memilih apakah ingin menggunakan Coretax atau tetap menggunakan sistem perpajakan lama. Dengan demikian, mereka dapat menyesuaikan dengan kesiapan masing-masing sebelum nantinya diwajibkan beralih sepenuhnya ke Coretax.

“Jika nantinya Coretax sudah stabil dan lancar, maka wajib pajak diharuskan kembali ke Coretax,” katanya.

Lebih lanjut, Pino memandang pentingnya kepastian hukum dalam penerapan kebijakan ini. Setelah DJP Kemenkeu melakukan dengar pendapat dengan DPR dan membuka opsi penggunaan sistem lama, menurutnya, perlu ada dasar hukum yang jelas agar wajib pajak memiliki kepastian dalam pelaksanaannya.

“Maka harus menerbitkan dasar hukumnya jika memang wajib pajak diperbolehkan menggunakan sistem yang lama,” pungkasnya.