– Pemerintah Indonesia sepakat untuk memangkas anggaran sejumlah kementerian dan lembaga.
Kebijakan itu telah disepakati oleh Komisi II dan III DPR usai keluar instruksi Presiden Prabowo Subianto untuk mengefisienkan anggaran pemerintah pada Rabu (12/2/2025).
Imbas dari efisiensi anggaran itu, sejumlah kementerian dan lembaga mengaku kesulitan membiayai gaji dan tunjangan karyawan. Mahkamah Konstitusi salah satunya.
, lembaga tersebut hanya mampu membayar gaji dan tunjangan pegawai hingga Mei mendatang.
Rumor pemecatan Aparatur Sipil Negara (ASN) juga sempat mencuat di tengah pemangkasan anggaran kementerian dan lembaga ini. Salah satunya datang dari Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI dan RRI, meski kemudian mereka memastikan tidak akan merumahkan tenaga kerjanya, baik honorer maupun ASN.
Lantas, apakah sebenarnya ASN bisa dipecat?
ASN bisa dipecat jika ….
) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), seorang ASN baik PNS maupun PPPK dapat diberhentikan, termasuk jika terjadi perampingan organisasi sesuai kebijakan pemerintah.
Pasal 52 ayat 3 UU Nomor 20/2023 menyebut, ASN bisa dipecat apabila:
- Melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945
- Meninggal dunia
- Mencapai batas usia pensiun jabatan dan/atau berakhirnya masa perjanjian kerja
- Terdampak perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah
- Tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban
- Tidak berkinerja
- Melakukan pelanggaran disiplin tingkat berat
- Dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara paling singkat 2 tahun
- Dipidana dengan pidana penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang hubungannya dengan jabatan
- Menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.
Pemberhentian ASN karena alasan nomor 1, 8, 9, dan 10 dikategorikan sebagai pemberhentian tidak dengan hormat.
Sementara itu, dalam pasal 53, disebutkan bahwa PNS diberhentikan sementara dengan beberapa alasan.
Itu termasuk:
- Diangkat menjadi pejabat negara
- Diangkat menjadi komisioner atau anggota lembaga nonstruktural, atau
- Menjalani cuti di luar tanggungan negara
- Ditahan karena menjadi tersangka atau terdakwa dilakukan pemberhentian sementara untuk mendukung proses hukum
Pengaktifan kembali para PNS tersebut bakal diputuskan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.
Hukuman disiplin berat bagi PNS
) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) menyebutkan, seorang PNS dapat dikenai hukuman disiplin berat apabila melanggar larangan berikut ini:
- Melakukan penyalahgunaan wewenang
- Menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain dengan menggunakan kewenangan orang lain yang diduga terjadi konflik kepentingan dengan jabatan
- Menjadi pegawai atau bekerja untuk negara lain dan/atau lembaga atau organisasi internasional tanpa izin atau tanpa ditugaskan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian
- Bekerja pada perusahaan asing, konsultan asing, atau lembaga swadaya masyarakat asing kecuali ditugaskan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian
- Memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan barang, baik bergerak atau tidak bergerak, dokumen, atau surat berharga milik negara secara tidak sah
- Melakukan pungutan di luar ketentuan
- Menerima hadiah yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaan
- Meminta sesuatu yang berhubungan dengan jabatan
- Memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah, atau calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dengan cara:
PP Nomor 94/2021 juga mengatur jenis hukuman disiplin berat, yaitu terdiri dari:
- Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan
- Pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan
- Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
Itulah beberapa alasan yang menyebabkan seorang ASN bisa dipecat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang.