Presiden Prabowo Subianto telah meresmikan bullion bank atau bank emas Indonesia pada Rabu (26/2/2025). Bank emas dibentuk untuk mendukung transformasi dan meningkatkan daya saing ekonomi nasional.
Pemerintah menargetkan pendirian bullion bank bisa meningkatkan produksi domestik bruto (PDB) hingga Rp 245 triliun.
“Dengan adanya bank emas ini, kita harapkan akan mempercepat tabungan dan meningkatkan cadangan emas nasional. Jika ekosistem ini berjalan optimal, PDB kita bisa bertambah hingga Rp 245 triliun,” ujar Prabowo di Kantor Pusat Pegadaian, Jakarta, Rabu (26/2/2025).
Lantas, apa itu bullion bank alias bank emas?
Apa itu bullion bank?
Bullion bank adalah institusi keuangan yang berperan dalam perdagangan dan penyimpanan logam mulia seperti emas dan perak, baik dalam bentuk fisik maupun produk keuangan.
Selain itu, bank emas juga berfungsi sebagai perantara dalam transaksi emas antara pemerintah, bank sentral, investor, dan industri.
Bullion bank atau bank emas adalah konsep yang mulai diperkenalkan sebagai bagian dari upaya pemerintah dan Bank Indonesia (BI) untuk meningkatkan peran logam mulia dalam perekonomian nasional.
Dengan adanya bank emas, Indonesia bisa mengelola logam mulai dalam negeri secara lebih efisien dan memaksimalkan potensinya sebagai instrumen keuangan.
Di Indonesia, bullion bank memiliki dasar hukum melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bullion.
Regulasi tersebut memungkinkan lembaga jasa keuangan menjalankan bisnis emas lebih terstruktur dan diawasi OJK.
Fungsi bullion bank
Secara umum, bullion bank atau bank emas adalah bank atau lembaga keuangan yang menyediakan layanan terkait emas batangan atau bullion.
Fungsi utama bullion bank antara lain:
Bullion bank berperan sebagai perantara dalam pasar emas global yang bekerjasama dengan perusahaan perhiasan, pertambangan, dan investor besar.
Layanan bank emas
Pemerintah menunjuk PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) dan Pegadaian untuk melaksanakan kegiatan usaha layanan bank emas. Keduanya telah mendapatkan izin dari OJK.
BSI memperoleh izin penyediaan layanan bank emas pada 12 Februari 2025, sedangkan Pegadaian telah mendapatkannya sejak 23 Desember 2024.
Kehadiran bank emas diyakini akan meningkatkan devisa dan membantu menghemat devisa negara karena dari hulu dan hilir emas akan diolah dan disimpan dalam negeri dan tidak mengalir ke luar negeri.
“Lalu, meningkatkan juga pengendalian stabilitas moneter melalui mekanisme likuiditas emas kepada bank emas, serta melakukan transaksi emas di dalam negeri,” papar Prabowo.
Perbedaan bank emas dan bank konvensional
Bullion bank berbeda dengan bank konvensional dalam beberapa aspek, meskipun keduanya sama-sama bergerak di sektor keuangan.
Aset utama bullion bank adalah emas, bukan mata uang atau kredit seperti yang umum pada bank konvensional.
Selain itu, bullion bank juga berfungsi sebagai penyimpanan emas yang bisa ddigunakan untuk transaksi atau investasi, serta beroperasi dalam jaringan perdagangan emas internasional yang melibatkan lembaga seperti London Bullion Market Association (LBMA).
Tujuan bullion bank
Beberapa tujuan pendirian bullion bank atau bank emas Indonesia yaitu:
Bullion bank negara lain
Beberapa negara lain telah terlebih dahulu mempunyai bullion bank yang berfungsi sebagai pusat perdagangan dan penyimpanan emas, sebagai berikut:
Inggris memiliki London Bullion Market Association (LBMA). Lembaga tersebut menyediakan layanan penyimpanan dan perdagangan emas untuk individu dan institusi.
China memiliki Shanghai Gold Exchange, yang memfasilitasi perdagangan emas dengan regulasi ketat dari pemerintah.
India memiliki India Bullion and Jewellers Association. Lembaga tersebut bertujuan untuk industri perhiasan dan memastikan akses terhadap emas yang stabil.
Demikian rangkuman informasi mengenai apa itu bullion bank, fungsi, hingga tujuan pembentukannya.
(Tim redaksi: Dian Erika Nugraheny, Aprillia Ika, Sakina Rakhma Diah Setiawan, Yohana Artha Uly, Erlangga Djumena, Nur Jamal Shaid)