Anggaran Perjalanan Dinas di Jateng Dipangkas 50 Persen, termasuk untuk Anggota Dewan

Posted on

– Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memangkas anggaran perjalanan dinas sebesar 50 persen bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Jateng, termasuk anggota legislatif tingkat provinsi.

Kebijakan ini merupakan imbas dari diterbitkannya Surat Edaran Nomor 900/833/SJ tentang Penyesuaian Pendapatan dan Efisiensi Belanja Daerah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2025 oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian.

Surat edaran tersebut, yang terbit pada 23 Februari 2025, merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 terkait efisiensi belanja dalam APBN dan APBD.

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Tengah, Sumarno, menegaskan bahwa pemotongan anggaran ini berlaku tanpa pengecualian.

“Kita perjalanan dinas untuk mengefisiensikan 50 persen. Tidak pandang bulu, siapapun dikurangi 50 persen. Mungkin juga nanti termasuk dari teman-teman dewan ya,” ungkap Sumarno usai menghadiri Rapat Paripurna di Kantor DPRD Jateng, Rabu (26/2/2025).

Selain perjalanan dinas, Pemprov Jateng juga akan menerapkan efisiensi pada berbagai kegiatan rutin seperti Focus Group Discussion (FGD) dan diskusi lainnya.

Dana yang dihemat dari efisiensi ini akan dialihkan ke sektor prioritas, termasuk infrastruktur, kesehatan, pendidikan, cadangan pangan, dan pengendalian inflasi.


Pemangkasan Uang Harian ASN dan Konsumsi Rapat

Sumarno mengakui bahwa perjalanan dinas di Jateng selama ini sudah relatif efisien. Namun, ia menilai masih ada ruang untuk optimalisasi, terutama dalam hal uang harian yang diterima ASN selama perjalanan dinas.

“Sebetulnya perjalanan dinas Jawa Tengah sudah efisien. Jadi, kami tidak mengurangi intensitas, tapi kami akan mengurangi indeksnya. Utamanya adalah indeks uang harian yang diterima oleh ASN kami yang akan kita efisienkan. Jadi kita kurangkan, paling hanya bisa untuk makan saja. Jadi tidak ada yang bisa dibawa pulang,” tegas Sumarno.

Menurutnya, kajian mendalam terkait pemangkasan anggaran ini perlu dilakukan untuk memastikan bahwa kebijakan ini tidak menghambat kinerja ASN di lapangan.

“Supaya teman-teman tidak beralasan kalau ada kegiatan yang harus ke lapangan, alasannya tidak ada anggarannya. Anggarannya ada, tapi tidak ada yang bisa dibawa pulang. Jadi hanya benar-benar untuk aktivitas saja,” lanjutnya.

Saat ini, ASN Jateng menerima uang perjalanan dinas sebesar Rp370 ribu per orang per hari. Namun, dengan adanya kebijakan efisiensi ini, jumlah tersebut kemungkinan besar akan dipangkas menjadi sekitar Rp100 ribu per orang.

“Uang hariannya kan (semula) Rp370 ribu per hari. Nanti tidak Rp370 ribu, hanya cukup untuk makan saja, entah itu nanti Rp100 ribu, kita efisienkan seperti itu. Kalau masalah rapat dan sebagainya, apakah nanti dikatakan bahwa itu cukup dengan air putih dan sebagainya, nanti kita akan kaji,” tandasnya.

Pemprov Jateng juga mempertimbangkan untuk mengurangi anggaran konsumsi dalam rapat-rapat resmi. Jika sebelumnya terdapat anggaran khusus untuk konsumsi, maka ke depannya kemungkinan besar hanya akan disediakan air putih.

Dengan kebijakan ini, Pemprov Jateng berharap dapat meningkatkan efisiensi anggaran dan mengalokasikan dana yang lebih besar untuk program-program prioritas di Jawa Tengah.