Ada Aturan Tambahan Soal Kriteria Pelamar Seleksi PPPK Tahap 2, Ini Rinciannya

Posted on

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) telah menerbitkan aturan baru soal kriteria pelamar pada seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap II bagi tenaga Non-ASN (tenaga honorer) yang terdaftar dalam pangkalan data Badan Kepegawaian Negara (BKN) Tahun Anggaran 2024.

Aturan tersebut tertuang melalui Keputusan Menpan RB Nomor 634 Tahun 2024 tanggal 10 Desember Tahun 2024 tentang Kriteria Pelamar pada Seleksi PPPK bagi Tenaga Non-ASN yang Terdaftar Dalam Pangkalan Data BKN Tahun Anggaran 2024.

Dilansir siaran pers BKN pada Jumat (20/12/2024), dalam Keputusan Menpan RB tersebut, dijelaskan bahwa tenaga honorer yang terdaftar dalam pangkalan data BKN dapat mengikuti seleksi PPPK Tahap II dalam hal memenuhi kriteria sebagai berikut.


Baca juga:

Pertama, tidak memenuhi syarat (TMS) pada seleksi administrasi pengadaan PPPK Tahap I.

Kedua, tidak memenuhi syarat (TMS) pada seleksi administrasi pengadaan calon pegawai negeri sipil (CPNS).

Ketiga, belum melamar pada seleksi pengadaan ASN.

Lebih lanjut, pelamar dengan kriteria yang disebutkan di atas hanya dapat melamar pada instansi pemerintah tempat bekerja saat mendaftar, serta melamar pada jabatan sebagai berikut.


Baca juga:

  • Pengelola Umum Operasional
  • Operator Layanan Operasional
  • Pengelola Layanan Operasional atau
  • Penata Layanan Operasional.

Adapun pendaftaran seleksi PPPK 2024 Tahap II di portal SSCASN BKN sendiri sudah berlangsung sejak 17 November 2024, dan akan berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 Pukul 23.59 WIB sesuai jadwal yang tertera dalam Surat Kepala BKN 6610/BKS.04.01/SD/K/2024.

Terkait hal itu, BKN mengimbau pejabat pembina kepegawaian (PPK) instansi untuk segera mengumumkan hasil Seleksi Kompetensi PPPK Tahap I dan sekaligus melakukan approval di portal SSCASN terhadap pelamar yang memenuhi kriteria yang disebutkan di atas.

Dengan demikian, seluruh tenaga non-ASN yang terdapat dalam pangkalan data BKN dapat mengikuti seleksi PPPK Tahun 2024 Tahap II.


Caranya

Diberitakan sebelumnya, pengumuman seleksi PPPK 2024 tahap I telah dimulai pada Selasa (24/12/2024) lalu dan berakhir pada Selasa (31/12/2024) pekan depan.

Setelah pengumuman, tenaga honorer yang tidak lolos seleksi bisa mengikuti seleksi PPPK tahap II yang saat ini masih dibuka pendaftarannya.

Hal itu ditegaskan oleh Menpan RB, Rini Widyantini dalam keterangannya pada Selasa lalu.

“Kita kan buka (tahap) ke-II. Karena sepanjang dia (tenaga honorer) ada terdata di BKN (Badan Kepegawaian Negara) tentunya dia bisa mengikuti (seleksi) tahap II,” ujar Rini sebagaimana dilansir pada Jumat (28/12/2024).