Bansos PKH dan BPNT Tahap 1 2025 Cair,Segera Cek Status Penerima di Link Cekbansos.kemensos.go.id

Posted on

– Selamat untuk penerima bansos PKH dan BPNT Februari 2025. Kabarnya bansos telah cair kepada penerima.

Sama seperti sebelumnya bansos PKH dan BPNT Februari 2025 cair dalam bentuk uang tunai.

Diketahui, PKH Februari 2025 sudah cair Rp700.000 yang kemungkinan diterima oleh kalangan Ibu Hamil.

Sedangkan, BPNT telah cair Rp600.000 sekaligus untuk 2 bulan periode Januari dan Februari 2025.


Jadwal Pencairan Bansos PKH dan BPNT 2025

Pencairan bantuan sosial PKH dan BPNT dilakukan secara bertahap. Untuk tahun 2025, jadwal pencairan dibagi menjadi empat tahap:

Tahap 1: Januari – Maret

Tahap 2: April – Juni

Tahap 3: Juli – September

Tahap 4: Oktober – Desember


Cara Daftar Bansos PKH dan BPNT 2025 Lewat HP

Buka Play Store atau App Store, temukan aplikasi Cek Bansos dan instal.

Buat akun baru dengan cara lengkapi form pendaftaran.

Lampirkan swafoto dengan KTP dan foto KTP.

Ketuk tombol “Buat Akun Baru.”

Akun baru akan diverifikasi oleh admin Kemensos.

Pengguna akan menerima notifikasi melalui email apabila akun sudah berhasil terverifikasi.

Untuk mengajukan usulan bansos, ketuk tombol “Login” dan pilih menu “Daftar Usulan”.

Pada menu “Usulan Mandiri”, isi data individu sesuai dengan KTP.

Kemudian isi “Survey Kriteria” dan “Pengusulan Bansos”.

Lampirkan foto KTP dan foto rumah tampak depan.

Ketuk tombol “Tambah Usulan”.

Selanjutnya usulan tersebut akan dilakukan verifikasi oleh Dinas Sosial kabupaten/kota.

Selain melalui aplikasi Cek Bansos, usulan agar mendapatkan bansos dapat dilakukan secara offline dengan cara mendatangi kantor desa atau kelurahan.


Inilah cara daftar untuk mendapatkan bansos secara offline:

Daftar ke desa/kelurahan melalui usulan RT/RW setempat.

Usulan akan dibawa ke musyawarah desa atau kelurahan.

Usulan tersebut akan di-input ke aplikasi Bansos.

Dinas sosial akan melakukan verifikasi dan validasi usulan.

Hasil verifikasi akan difinalisasi oleh dinas sosial kabupaten/kota.

Kepala daerah akan melakukan pengesahan.

Setelah mengajukan usulan, masyarakat dapat mengecek status apakah dirinya masuk dalam penerima bansos atau tidak.

, lalu masukkan nama dan alamat sesuai yang tertera di KTP.


Selengkapnya, inilah cara cek status penerima bansos 2025.

Akses situs cekbansos.kemensos.go.id atau klik link ini di HP;

Masukkan nama Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan;

Masukkan nama Penerima Manfaat (PM) sesuai KTP;

Ketikkan 4 huruf kode yang tertera dalam kotak kode;

Jika huruf kode kurang jelas, klik icon Refresh untuk mendapatkan huruf kode baru;

Klik tombol CARI DATA;

Situs akan memunculkan hasil pencarian apakah nama Anda masuk dalam daftar sebagai PM atau tidak.


Catatan: Sistem Cek Bansos Kemensos akan mencari Nama PM sesuai wilayah yang diinputkan.

Jika masuk dalam penerima bansos, maka akan tertulis bansos apa saja yang diterima lengkap dengan status apakah sudah disalurkan serta periode penyaluran.

Namun jika tidak termasuk dalam penerima bansos, maka akan tertulis keterangan “tidak terdaftar di DTKS”.


Kriteria Orang yang Tak Layak Dapat Bansos

Meski semua orang bisa mendaftarkan diri agar mendapatkan bansos, rupanya ada sejumlah kriteria yang membuat orang tersebut tidak layak mendapatkan bansos.

Hal ini telah diatur dalam Kepmensos 73 Tahun 2024.


Inilah kriteria orang yang tidak layak mendapatkan bansos:

alamat tidak ditemukan;

individu tidak ditemukan;

meninggal dunia (kecuali telah dilakukan pergantian pengurus dalam satu kartu keluarga);

memiliki pekerjaan sebagai aparatur sipil negara/Tentara Nasional Indonesia/anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia/ aparatur negara lainnya;

anggota keluarga aparatur sipil negara/Tentara Nasional Indonesia/anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;

dianggap/dinilai sudah mampu dan/atau tidak memenuhi kriteria sesuai dengan pedoman umum setiap program yang didapatkan;

pensiunan aparatur sipil negara/Tentara Nasional Indonesia/anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;

memiliki pekerjaan sebagai guru tersertifikasi;

memiliki penghasilan rutin yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau anggaran pendapatan dan belanja daerah;

menolak menerima program bantuan sosial dan penerima bantuan iuran jaminan kesehatan;

memiliki penghasilan diatas upah minimum provinsi/upah minimum kabupaten/kota;

terdaftar sebagai pengurus atau pemilik perusahaan;

terdaftar sebagai tenaga kesehatan;

berstatus aktif sebagai perangkat desa; atau

sudah menerima bantuan sosial selain dari Kementerian Sosial.



(Tribunnews.com/Sri Juliati)