Diskon Hanya Sampai Februari, Ini Tarif Listrik Maret 2025 per kWh

Posted on

– Pemerintah Indonesia, melalui PT PLN (Persero), telah memberlakukan program diskon tarif listrik sebesar 50 persen periode Januari hingga Februari 2025.

Program ini ditujukan untuk meringankan beban pengeluaran masyarakat akibat kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen yang berlaku mulai 1 Januari 2025.

Diskon listrik sebesar 50 persen diberikan kepada pelanggan dengan daya terpasang 450 VA, 900 VA, 1.300 VA, dan 2.200 VA.

Bagi pelanggan pascabayar, diskon untuk pemakaian Januari diterapkan saat pembayaran tagihan Februari 2025.

Sementara diskon untuk pemakaian Februari diterapkan saat pembayaran tagihan Maret 2025.

Sedangkan untuk pelanggan prabayar, diskon diterapkan langsung saat pembelian token listrik di bulan Januari dan Februari 2025.

Tidak Diperpanjang

Sebelummya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa pemberian diskon sebesar 50 persen tarif listrik tidak diperpanjang

.

Tarif Listrik Maret 2025

Melansir laman resmi PLN, harga tarif listrik per kWh bagi pelanggan nonsubsidi yang berlaku pada Januari, Februari, dan Maret 2025 sebagai berikut:

  • Golongan tarif listrik untuk keperluan rumah tangga kecil (R-1/TR) dengan daya 900 VA, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.352
  • Golongan tarif listrik untuk keperluan rumah tangga kecil (R-1/TR) dengan daya 1.300 VA, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.444,70
  • Golongan tarif listrik untuk keperluan rumah tangga kecil (R-1/TR) dengan daya 2.200 VA,tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.444,70
  • Golongan tarif listrik untuk keperluan rumah tangga menengah (R-2/TR) dengan daya 3.500-5.500 VA, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.699,53
  • Golongan tarif listrik untuk keperluan rumah tangga besar (R-3/TR) dengan daya 6.600 VA ke atas, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.699,53
  • Golongan tarif listrik untuk keperluan bisnis menengah (B-2/TR) dengan daya 6.600 VA hingga 200 kVA, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.444,70
  • Golongan tarif listrik untuk keperluan kantor pemerintah sedang (P-1/TR) dengan daya 6.600 VA hingga 200 kVA, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.699,53
  • Golongan tarif listrik untuk keperluan penerangan jalan umum (P-3/TR) dengan daya di atas 200 kVA, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.699,53.

Sementara itu, subsidi listrik tetap diberikan kepada pelanggan sosial, rumah tangga kecil, bisnis kecil, industri kecil, serta usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).

Harga tarif listrik juga tidak mengalami perubahan bagi golongan pelanggan listrik bersubsidi.

Daftar tarif listrik atau biaya listrik untuk sektor rumah tangga pada Januari, Februari, dan Maret 2025 sebagai berikut:

  • Pelanggan rumah tangga daya 450 VA bersubsidi sebesar Rp 415 per kWh
  • Pelanggan rumah tangga daya 900 VA bersubsidi sebesar Rp 605 per kWh
  • Pelanggan rumah tangga daya 900 VA RTM (Rumah Tangga Mampu) sebesar Rp 1.352 per kWh
  • Pelanggan rumah tangga daya 1.300-2.200 VA sebesar Rp 1.444,70 per kWh
  • Pelanggan rumah tangga daya 3.500 ke atas sebesar Rp 1.699,53 per kWh.