Jadi Tahu, Ternyata Ini Cara Membedakan Mobil Golongan 1, 2, 3 dan 4 di Gerbang Tol

Posted on


Jadi Tahu, Ternyata Ini Cara Membedakan Mobil Golongan 1, 2, 3 dan 4 di Gerbang Tol

Jadi Tahu, Ternyata Ini Cara Membedakan Mobil Golongan 1, 2, 3 dan 4 di Gerbang Tol

Sudah tahu belum, di Indonesia, Jalan Tol adalah salah satu infrastruktur penting yang mendukung kelancaran lalu lintas dan mobilitas..

M. Adam Samudra January 17th, 11:15 AM January 17th, 11:15 AM
– Sudah tahu belum, di Indonesia, Jalan Tol adalah salah satu infrastruktur penting yang mendukung kelancaran lalu lintas dan mobilitas.

Untuk mengatur penggunaan jalan tol, kendaraan yang melintas dikategorikan ke dalam beberapa golongan.

Nah menariknya, setiap golongan kendaraan di tol memiliki tarif yang berbeda.

Perbedaan tarif tol tersebut ditentukan pada jenis dan ukuran kendaraan.

Lantas, apa saja golongan kendaraan yang dapat melintasi jalan tol di Indonesia?

Menanggapi pertanyaan tersebut, Sekretaris Jenderal Asosiasi Jalan Tol Indonesia Kris Ade Sudiyono pun berikan penjelasan.

Menurut Kris, pembagian golongan kendaraan di tol sudah diatur dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kepmen PUPR) Nomor 370/KPTS/M/2007.


Golongan I

Jenis kendaraan yang masuk dalam jenis golongan I diantaranya sedan, jip, pick up atau truk kecil dan juga bus.

Nah biasanya sob, kendaraan yang masuk dalam golongan I ini diberlakukan tarif yang paling rendah.


Golongan II

Kendaraan yang masuk dalam golongan II seperti truk dengan dua gandar. Gandar merupakan sumbu roda truk.

Golongan II ini diberlakukan tarif lebih tinggi dibandingkan dengan kendaraan dari jenis golongan I.


Golongan III

Sementara untuk kendaraan yang masuk dalam jenis golongan III diantaranya truk dengan tiga gandar atau sumbu roda.


Golongan IV

Jenis kendaraan yang masuk dalam golongan IV yakni truk dengan empat gandar atau sumbu roda.


Golongan V

Mobil yang masuk dalam jenis atau golongan V adalah truk dengan lima gandar.

Sekadar informasi, dalam kebijakannya, tidak semua jenis kendaraan ini diperbolehkan untuk masuk ke jalan tol.

Berbagai pertimbangan diambil demi keamanan dan kenyamanan selama melaju di jalan tol. Selain itu, peraturan ini juga menyesuaikan dengan konstruksi bangunan jalan tol.

Related Article