Kepesertaan BPJS Kesehatan Tak Bisa Dinonaktifkan Kecuali karena 5 Kondisi Ini

Posted on

– BPJS Kesehatan adalah badan hukum nirlaba yang menyelenggarakan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Melalui program JKN, peserta BPJS Kesehatan bisa menikmati berbagai layanan, seperti pemeriksaan, rawat inap, dan pengobatan lainnya secara gratis.

Namun, warganet di media sosial Facebook justru ingin menonaktifkan BPJS Kesehatannya lantaran dinilai kurang bermanfaat.

Pengunggah menyebut, itu karena dia kesulitan mendapatkan rujukan saat berobat di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).

” tulis akun Putra B***** di grup info cegatan Facebook, Sabtu (21/12/2024).

,” tambahnya.

Lantas, benarkah BPJS Kesehatan tidak bisa dinonaktifkan dan berlaku seumur hidup?



Baca juga:

Penjelasan BPJS Kesehatan

Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, mengatakan kepesertaan BPJS Kesehatan tidak dapat dinonaktifkan meski tidak pernah digunakan.

, Jumat (27/12/2024).

Dalam Pasal 4 Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS, dijelaskan bahwa BPJS menyelenggarakan sistem jaminan sosial nasional berdasarkan prinsip kepesertaan bersifat wajib.

Maksud dari prinsip kepesertaan bersifat wajib adalah prinsip yang mengharuskan seluruh penduduk menjadi peserta jaminan sosial, yang dilaksanakan secara bertahap.

Kendati demikian, ada beberapa kondisi yang bisa menjadi alasan untuk menonaktifkan BPJS Kesehatan, seperti:

Rizzky mengatakan, batas perhitungan maksimal tunggakan iuran BPJS Kesehatan adalah 2 tahun atau 24 bulan.

Artinya, peserta JKN yang memiliki tunggakan lebih dari 2 tahun, maka yang akan dihitung dan wajib dilunasi adalah tunggakan 2 tahun.

“Perhitungan tunggakan paling banyak 24 bulan. Agar peserta menjadi aktif kembali, perlu membayar tunggakan yang ada, ditambah iuran bulan peserta yang akan aktif di bulan tersebut,” kata Rizzky.


Baca juga:

Peserta mandiri yang terkendala ekonomi bisa beralih ke PBI

Lebih lanjut, Rizzky mengatakan, bagi peserta BPJS Kesehatan mandiri atau Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) yang terkendala ekonomi, dapat mengajukan pindah status kepesertaan menjadi Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Dengan menjadi peserta segmen PBI, biaya iuran keluarga peserta pun akan ditanggung oleh pemerintah, bisa pusat atau daerah.

Terkait cara mengajukan kepesertaan BPJS Kesehatan segmen PBI, masyarakat dapat langsung mendatangi Kantor Dinas Sosial setempat dengan membawa beberapa dokumen.

Itu termasuk:

.


Baca juga: