Ingat kasus Hartati, guru sekolah dasar (SD) yang hukum siswa duduk di lantai karena menunggak bayar SPP?
Polrestabes Medan mengadakan mediasi antara Kamelia, pelapor sekaligus ibu dari siswa SD inisial MA yang dihukum duduk di lantai, dan Hartati selaku terlapor.
Mediasi diselenggarakan di Polrestabes Medan, Selasa (11/2/2025).
Sayangnya, proses mediasi berakhir buntu.
Kamelia mengungkapkan, ada tuntutan yang diajukannya, tetapi tidak disetujui pihak Hartati.
Alasan Minta Uang Damai
Rp 15 Juta
Kamelia menjelaskan, ia meminta ganti rugi sebesar Rp 15 juta sebagai kompensasi untuk biaya yang telah dikeluarkan, termasuk membawa anaknya ke psikolog akibat dampak kejadian tersebut.
“Kayak saya kan jujur, biaya membawa anak ke psikolog dan lainnya kan mengeluarkan biaya. Saya minta ganti rugi, itu saja. Totalnya sekitar Rp 15 juta. Namun, beliau keberatan,” ucapnya.
Karena tidak ada kesepakatan, Kamelia menegaskan, laporan yang telah dia ajukan akan tetap diproses di Polrestabes Medan.
Ia berharap kasus ini dapat diselesaikan dengan adil.
Lanjut Proses Hukum
Dengan tidak adanya kesepakatan dalam mediasi, kasus ini akan tetap berlanjut dalam proses hukum di Polrestabes Medan.
Pihak Kamelia berharap agar ada keadilan bagi anaknya, sementara pihak Hartati akan mengikuti prosedur yang berlaku sesuai ketentuan hukum yang ada.
Tanggapan Pihak Terlapor
Kuasa hukum Hartati, Israk Mitrawany, mengungkapkan, mediasi berakhir tanpa hasil karena pihaknya tidak dapat memenuhi permintaan dari Kamelia.
“Alasannya, kami tidak memenuhi permintaan mereka. Ada-lah sejumlah, yang tak perlu disebutkan, jauh dari kemampuan klien kami,” ujarnya.
Israk menegaskan bahwa pihaknya akan tetap mengikuti proses hukum sesuai dengan aturan yang berlaku.
Duduk Perkara
Kamelia melaporkan Hartati ke Polrestabes Medan pada Selasa (14/1/2025) dengan dugaan kekerasan terhadap anak.
Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/132/I/2025/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumut.
Kapolrestabes Medan, Kombes Gidion Arif Setyawan, menjelaskan, laporan ini berkaitan dengan hukuman yang diberikan kepada MA, yang dipaksa duduk di lantai selama proses belajar mengajar.
Kamelia mengaku mengetahui kejadian ini setelah MA merasa malu untuk berangkat ke sekolah pada Rabu (8/1/2025).
Ia kemudian mendatangi sekolah anaknya, yang berada di bawah naungan Yayasan Abdi Sukma di Kota Medan, pada pukul 10.00 WIB untuk memastikan kebenaran cerita anaknya.
Setibanya di lokasi, Kamelia melihat MA memang duduk di lantai kelas 4 SD saat pelajaran berlangsung.
Ia kemudian mempertanyakan hal ini kepada Hartati, yang menjelaskan bahwa siswa yang belum membayar SPP dan belum mengambil rapor tidak diperbolehkan mengikuti pelajaran.
Menurutnya, hukuman dimulai sejak Senin, 6 Januari 2025. MA dipaksa duduk di lantai kelas dari pukul 08.00 hingga 13.00 WIB.
Akibatnya, MA merasa malu dan enggan berangkat ke sekolah.
PIP belum cair
Kamelia mengungkapkan, tunggakan SPP sebesar Rp 180 ribu terjadi karena dana Program Indonesia Pintar (PIP) tahun 2024 belum cair.
Dalam kondisi sulit, Kamelia sudah berusaha mencari cara untuk melunasi tunggakan tersebut, termasuk dengan berencana menjual telepon genggamnya.
Sementara sejak kasus ini viral, banyak warganet yang mendesak agar pihak sekolah bertindak lebih bijaksana dalam menangani masalah tunggakan SPP tanpa mengorbankan hak belajar siswa.
===
Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam Whatsapp Channel Harian Surya. Melalui Channel Whatsapp ini, Harian Surya akan mengirimkan rekomendasi bacaan menarik Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Persebaya dari seluruh daerah di Jawa Timur.
untuk untuk bergabung