– PT Kereta Api Indonesia (KAI) kembali menindak tegas pelanggaran oleh penumpang yang menggunakan layanan kereta api tanpa tiket resmi.
Kali ini, seorang oknum railfans berinisial GGR menjadi sorotan karena aksinya yang melanggar aturan.
GGR berhasil terdeteksi di Stasiun Cirebon Prujakan, Jawa Barat, setelah menggunakan modus tertentu untuk naik kereta tanpa tiket pada Rabu (25/12/2024).
Baca juga:
Langkah tegas dari PT KAI
) selama 180 hari.
Hal ini diharapkan dapat memberikan efek jera tidak hanya kepada GGR, tetapi juga kepada pihak lain yang berniat melakukan pelanggaran serupa.
Manajer Humas Daop 6 Yogyakarta, Krisbiyantoro menegaskan bahwa tindakan seperti ini tidak hanya merugikan PT KAI tetapi juga mengganggu kenyamanan penumpang lainnya.
(26/12/2024).
Kronologi kejadian
Krisbiyantoro menjelaskan, GGR memulai perjalanan dari Jakarta menuju Yogyakarta dengan berpindah-pindah kereta.
Ia menggunakan KA Cikuray dan KA Kahuripan untuk mencapai Stasiun Lempuyangan di Yogyakarta.
Baca juga:
Selanjutnya, ia kembali ke Jakarta dengan KA Manahan, turun di Stasiun Kroya, dan melanjutkan perjalanan dengan KA Bogowonto.
Saat KA Bogowonto berhenti di Stasiun Cirebon Prujakan, petugas mencurigai gerak-geriknya yang sering keluar-masuk toilet.
) halaman pemesanan tiket dari aplikasi Traveloka sebelum pembayaran dilakukan.
dengan mengandalkan suasana stasiun yang ramai dan waktu yang mepet, sehingga bisa masuk peron dan kereta.
Adapun komunitas railfans dikenal sebagai penggemar kereta api yang sering mendokumentasikan perjalanan dan mendukung operasional kereta.
Namun, tindakan GGR dianggap mencoreng citra komunitas tersebut. PT KAI berharap komunitas railfans dapat menjadi teladan dengan tetap mematuhi aturan yang berlaku.
Baca juga:
Kasus ini menjadi pengingat bahwa setiap pengguna transportasi umum memiliki tanggung jawab untuk mematuhi aturan. PT KAI terus meningkatkan pengawasan di stasiun dan kereta untuk mencegah pelanggaran seperti ini.
Masyarakat diimbau untuk tidak mencoba-coba mencari celah dalam sistem, karena hal tersebut dapat berujung pada sanksi tegas.