Singgung Sistem Hukum, Agnez Mo: Saya Hormati Melly Goeslaw dan Armand Maulana yang Menolak Diam

Posted on

Penyanyi Agnez Mo kembali menyita perhatian publik setelah mengunggah pernyataan tajam mengenai sistem hukum dan dugaan korupsi yang menggerus keadilan.

Dalam unggahan tersebut, Agnez Mo menyampaikan rasa hormatnya kepada Melly Goeslaw dan Armand Maulana, yang menurutnya memiliki keberanian untuk bersuara soal putusan pengadilan soal kasus royalti yang mewajibkan Agnez Mo membayar denda Rp 1,5 miliar.

Dalam pernyataannya, Agnez menyoroti bagaimana sistem hukum dapat tergerus oleh tindakan korupsi yang dilakukan secara terang-terangan.

Agnez Mo menegaskan, tidak banyak orang yang berani melawan arus dan berbicara menentang keputusan hukum yang dianggapnya tidak adil.

” tulis Agnez Mo di Instagram, dikutip Kamis (13/2/2025).

Agnez pun menyatakan rasa hormatnya kepada Melly Goeslaw dan Armand Maulana, serta beberapa figur lainnya, yang menurutnya memilih untuk tidak diam menyikapi persoalan tersebut.

,” lanjutnya.

Selain itu, Agnez Mo juga menyinggung adanya pihak yang diduga mencoba mengendalikan narasi dengan cara menyerang integritas individu yang berani bersuara.

“Perlu kekuatan sejati untuk melawan arus kencang, apalagi saat para manipulator berusaha menyerang integritas pribadi karena upaya nekat mereka untuk mengendalikan narasi,” tambahnya.

Meskipun demikian, Agnez Mo tetap optimis bahwa kebenaran pada akhirnya akan terungkap dan menemukan jalannya.

” kata Agnez Mo.

Pernyataan Agnez Mo ini muncul di tengah silang pendapat soal sengketa royalti yang antara dirinya dan pencipta lagu Ari Bias.

Agnez Mo sendiri mengisyaratkan akan mengajukan kasasi berkait putusan pengadilan berkait royalti.

Ada pun, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memutuskan penyanyi Agnez Mo bersalah karena membawakan lagu “Bilang Saja” tanpa izin dari penciptanya, Ari Bias pada 30 Januari 2025.

Akibat keputusan tersebut, Agnez Mo diwajibkan membayar ganti rugi sebesar Rp 1,5 miliar kepada Ari Bias.

Gugatan terdaftar dalam nomor perkara 92/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2024/PN Niaga Jkt.Pst.

Dengan penggugat Arie Sapta Hernawan (Ari Bias) dan tergugat Agnes Monica Muljoto (Agnez Mo).

Gugatan itu berkaitan dengan lagu “Bilang Saja” yang dinyanyikan tanpa izin oleh Agnez Mo di tiga konser yakni di Surabaya (25 mei 2023), Bandung (27 mei 2023), dan Jakarta (26 mei 2023).