– Pengendara kendaraan bermotor yang terkena tilang elektronik di jalan raya diwajibkan untuk membayar denda atas pelanggaran lalu lintas yang dilakukan.
Pembayaran denda e-tilang, atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), dapat dilakukan secara online dengan menggunakan aplikasi BRImo dan memasukkan kode BRI Virtual Account atau BRIVA.
Namun, muncul anggapan bahwa membayar denda e-tilang secara langsung di Kejaksaan Negeri bisa lebih mahal dibandingkan membayar secara online menggunakan kode BRIVA.
Baca juga:
Apakah Ada Perbedaan Antara Pembayaran Denda Online dan Offline?
Kepala Unit Penegakan Hukum Satuan Lalu Lintas (Kanit Gakkum Satlantas) Polresta Surakarta, AKP Endang Tri Handayani, menjelaskan bahwa tidak ada perbedaan signifikan antara pembayaran denda e-tilang secara online melalui BRImo dan pembayaran secara offline di Kantor Kejaksaan.
.
Meski demikian, saat ditanya mengenai pengenaan denda maksimal pada e-tilang yang dibayar secara online, Endang tidak dapat memberikan kepastian secara perinci.
Baca juga:
Ia juga menambahkan bahwa jika terdapat selisih dalam pembayaran denda antara online dan offline, pelanggar tetap dapat mengambil sisa denda yang telah dibayarkan.
Bagaimana Prosedur Pengambilan Sisa Denda?
Budiyanto, seorang pemerhati masalah transportasi dan hukum, menjelaskan bahwa uang denda yang dibayarkan ke bank bersifat titipan.
“Jadi setelah putusan dari Pengadilan terhadap jenis pelanggaran, jika putusan tersebut lebih kecil dibandingkan dengan uang titipan, sisanya dapat diambil di Jaksa sebagai eksekutor,” ucap Budiyanto kepada skitdeva.
Baca juga:
Budiyanto juga menambahkan bahwa setelah adanya putusan dari Pengadilan mengenai pelanggaran lalu lintas, biasanya jumlah denda yang ditetapkan lebih kecil dari uang denda yang dititipkan ke bank.
Dalam hal putusan pengadilan menetapkan pidana denda lebih kecil dari denda yang dititipkan, sisa uang denda harus diberitahukan kepada pelanggar untuk diambil.
Sisa uang denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang tidak diambil dalam waktu 1 (satu) tahun sejak penetapan putusan Pengadilan akan disetorkan ke kas negara.
Penjelasan ini mengacu pada pasal 268 Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Dengan informasi ini, diharapkan para pelanggar lalu lintas dapat lebih memahami prosedur dan hak-hak mereka terkait pembayaran denda e-tilang.